Padang (ANTARA) - Anggota Komnas Perempuan Siti, Aminah Tardi, mengatakan, syarat 90 bukti kartu tanda penduduk dan 60 dukungan masyarakat setempat yang diatur dalam SKB dua menteri terkait pendirian rumah ibadah masih menjadi masalah.

"Yang harus kita lihat konteks pelanggaran untuk mendirikan rumah ibadah itu terjadi pada pemenuhan syarat 90/60," kata dia, pada diskusi bertajuk "Menanti aturan pemerintah yang mempermudah pendirian rumah ibadah" secara virtual yang dipantau di Padang, Selasa.

Baca juga: Kemenag rumuskan regulasi pendirian rumah ibadah

Padahal, lanjut dia, hak asasi untuk beribadah dan berkumpul sama sekali tidak mengatur berapa jumlah orang untuk berkumpul, beribadah dan lain sebagainya. Artinya, syarat 90/60 tersebut berpotensi memicu konflik dalam mendirikan rumah ibadah.

Pada posisi inilah seringkali terjadi konflik antara pihak yang setuju dan kelompok yang menolak. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang salah satunya mengatur tentang pendirian rumah ibadah, harus dikaji secara cermat serta hati-hati. Termasuk berkaca pada pengalaman atau insiden dalam mendirikan rumah ibadah.

Baca juga: Pemprov Aceh bakal atur kembali regulasi soal pendirian rumah ibadah

Menurut dia, poin yang perlu ditekankan tidak terfokus pada masalah pemenuhan administratif (90/60). Namun, jauh dari itu, ranperpres tersebut dibuat untuk mengukur sejauh mana toleransi antarumat beragama di tengah kemajemukan Indonesia. "Jadi, poinnya bagaimana kita toleransi terhadap kelompok atau agama minoritas," kata dia.

Secara umum, dalam konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat dua poin yang harus dipahami yakni forum eksternum dan forum internum.

Baca juga: Muhaimin diminta perjuangkan penghapusan syarat pendirian rumah ibadah

Forum internum berkaitan dengan hak menyakini atau memeluk serta berpindah kepada keyakinan lain termasuk melaksanakan ibadah. Sementara, hak eksternum lebih kepada kebebasan untuk mengekspresikan forum internum.

Artinya, merujuk kepada forum eksternum dan internum, maka dalam konteks mendirikan rumah ibadah keduanya saling berkaitan atau tidak bisa dipisahkan.

Baca juga: FKUB: Tidak ada larangan pendirian tempat ibadah nonmuslim di Aceh

Apalagi, dalam konteks HAM, ibadah diterjemahkan dalam (bentuk) berdoa, sembahyang, khotbah keagamaan dan lain sebagainya. Sementara upacara keagamaan dimaknai sebagai prosesi keagamaan, penggunaan pakaian, hingga simbol-simbol keagamaan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023