Jika seseorang sudah dekat dengan tuhan, maka tidak akan ada lagi bermusuh-musuhan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan polemik pendirian gereja di Cilegon.

"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," ujar Ishom dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ishom mengatakan mendirikan rumah ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian rumah ibadah juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Maka dari itu, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi, maka pemerintah daerah setempat harus memfasilitasinya.

"Jika tidak memiliki masalah baik dalam persetujuan maupun persoalan administrasi maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Kepala daerah harus fasilitasi pembangunan rumah ibadah

Baca juga: Polrestro Bekasi selidiki insiden Gereja Santa Clara yang lukai anggota


Berdasarkan data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, kata dia, jemaat gereja tersebut sudah mencapai 3.903 orang per 30 Desember 2021. Mereka terdiri atas jemaat dari kabupaten dan kota di sekitar wilayah Kota Serang dan menempati satu rumah ibadah yang terpusat di Kota Serang.

HKBP Maranatha Cilegon, sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun, sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon, karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.

Menurutnya, Rumah Moderasi Beragama UIN Banten berkomitmen untuk ikut ambil bagian dan menyuarakan nilai-nilai moderasi beragama dalam bentuk komitmen kebangsaan dan toleransi, baik intra maupun inter agama.

"Komitmen kebangsaan merupakan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara, bahwa semua warga negara berhak memiliki perlindungan dan persamaan hak beragama tidak memandang mayoritas maupun minoritas," kata dia.

Hal ini sejalan dengan ajakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalankan toleransi dan saling mengasihi antarsesama.

"Jika seseorang sudah dekat dengan tuhan, maka tidak akan ada lagi bermusuh-musuhan, yang ada berbuat baik kepada sesama, saling mengasihi dan menghormati kepada orang lain," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ikut dalam penandatanganan penolakan pendirian gereja.

Padahal pimpinan daerah semestinya memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam PMB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Baca juga: FKUB: Pembangunan tiga rumah ibadah terkendala izin lingkungan

Baca juga: FKUB: Warga Surabaya perlu tahu tata cara pendirian rumah ibadah

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022