Bandarlampung (ANTARA) - Pemuda Katolik meminta Wali Kota Bandarlampung segera turun tangan memperhatikan persoalan pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), menyusul terjadinya pembubaran jemaat gereja yang tengah beribadah di gereja tersebut.

"Konstitusi negara jelas memberikan kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah. Jika sampai saat ini GKKD izinnya juga belum keluar ini harusnya ditelusuri, kendalanya apa?," kata Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik (PK) Lampung Marcus Budi Santoso, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan apabila dalam hal tersebut ada kendala, pimpinan daerah seperti wali kota maupun bupati ikut aktif membantu.

Menurut dia, apabila syarat-syarat pendirian rumah ibadah sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan izin.

Baca juga: FKUB: Kejadian pelarangan kebaktian di Bandarlampung miskomunikasi

Baca juga: Polisi Lampung Timur amankan warga yang rusak tempat ibadah


"Negara sudah menjamin itu semua. Sepengetahuan saya GKKD ini berdiri dari tahun 2014," ujarnya lagi.

Pada sisi lain, ia mengharapkan seluruh instrumen saling menahan diri untuk menjaga hal hal yang tak diinginkan.

"Tetap dingin. Jangan saling memprovokasi, yang akan memperkeruh suasana. Maka kepada Wali Kota Bandarlampung untuk aktif turun tangan, agar persoalan tidak melebar," ujarnya pula.

Sementara itu, LBH Bandarlampung dan AJI Bandarlampung menyayangkan atas kejadian pembubaran dan penghentian secara paksa jemaat yang sedang melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandarlampung pada Minggu 19 Februari 2023.

Aksi pembubaran itu dilakukan oleh beberapa orang oknum masyarakat yang diduga salah satunya merupakan ketua RT 12 setempat.

Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa tersebut mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu.

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali menuturkan bahwa tindakan tersebut tentu melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Artinya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu.

Sebelumnya, ramai dan menjadi viral di media sosial terjadi pembubaran beribadah jemaat di GKKD Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

Pembubaran ibadah tersebut terjadi pada Minggu (19/2), pukul 09.30 WIB.

Baca juga: FKUB Bandarlampung: Tokoh agama edukasi umat jalani nilai kerukunan

Baca juga: LBH Bandarlampung minta pemda menjamin keamanan ibadah umat beragama



 

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023