Jakarta, 24/8 (ANTARA) - Kementerian Kehutanan sedang memproses pencabutan ijin Lembaga Konservasi Kebun Binatang Surabaya (KBS). KBS ditetapkan sebagai Lembaga Konservasi Ek-situ dengan SK Dirjen PHKA No:13/Kpts/DJ-IV/2002 tanggal 30 Juli 2002. Pencabutan ijin dilakukan karena beberapa masalah antara lain konflik kepengurusan yang berkepanjangan oleh 2 pihak yang bersengketa yaitu Stany Soebakir dan Basuki Rekso Wibowo. Konflik ini secara tidak langsung berakibat pada terlantarnya satwa-satwa di KBS sehingga banyak yang mati. Konflik dimulai sejak tahun 2006 dan memuncak pada tahun 2009 serta berbagai upaya juga telah dilakukan untuk mengakhiri konflik tersebut tetapi tidak pernah terselesaikan dengan tuntas secara de jure dan de facto.

     Saat ini KBS diambil alih dan dikelola oleh Tim Manajemen Sementara KBS berdasarkan Surat Perintah Tugas Dirjen PHKA No:PT.27/IV-KKH/2010 tanggal 22 Februari 2010 kepada Sekjen PKBSI, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Surabaya, Kabid KSDA Wil II Gresik, Kasubdit Penyidikan dan Pelindungan Hutan wilayah I Direktorat PPH untuk melaksanakan pengambilalihan dan pengelolaan sementara KBS terhitung 22 Februari 2010 sampai ditetapkan manajemen definitif yang sah. Selanjutnya hal tersebut diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal PHKA No. SK.75/IV-KKH/2010 tanggal 28 April 2010 tentang Pembentukan Tim Manajemen Sementara Kebun Binatang Surabaya (KBS). Tim Manajemen Sementara KBS saat ini sedang melakukan pengadaan (recruitment) manajer dan personil manajemen sementara KBS secara profesional, transparan dan akuntabel serta calon investor untuk mengelola KBS.

     Selama terjadi konflik kepengurusan yang panjang tersebut, jumlah satwa yang mati di KBS pada kepengurusan Manajemen lama (2008-2009), sebanyak 689 ekor (153 ekor mamalia, 193 aves, 113 reptil, 230 ekor jenis ikan). Sedangkan pada Manajemen baru (Pebruari 2010-sekarang), jumlah satwa yang mati sebanyak 26 ekor (21 aves, 2 reptil, 1 cheetah, 1 harimau, 1 singa), yang disebabkan karena sudah berumur dan tempat tidak layak.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010