Jakarta, 4/2 (ANTARA) - Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan usulan perubahan peruntukan seluas +310.165 ha (14,21% dari luas seluruh kawasan hutan). Tim Terpadu hanya merekomendasikan perubahan peruntukan seluas +166.036 ha (53,53%). Kajian lingkungan hidup strategis yang telah dilakukan oleh Tim Terpadu terdapat perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis seluas 49.195 ha atau 29,63% yang perlu mendapat persetujuan DPR RI. Rekomendasi tersebut didasarkan pada beberapa hal antara lain, kawasan tersebut sudah merupakan pemukiman dan lahan garapan masyarakat serta untuk rencana pembangunan jalan, yang mampu membuka isolasi desa dan kecamatan. Usulan perubahan RTRWP ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Dirjen Planologi Kehutanan pada tanggal 25 Februari 2010 di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI.

     Hasil Rapat Dengar Pendapat, Komisi IV DPR RI memahami penjelasan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan tentang usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam RTRWP Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 49.195 ha, yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dimana telah dilakukan kajian lingkungan hidup strategis oleh Tim Terpadu. Komisi IV DPR RI juga akan menugaskan Panitia Kerja Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dalam revisi RTRWP Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembahasan dan pendalaman termasuk kunjungan lapangan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan stake holder.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Masyhud Kepala Pusat Hubungan Masyarakat, Kementerian Kehutanan

 

Pewarta: masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011