Pontianak (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Rabu, menangkap dua warga yang tertangkap tangan sedang menebang pohon pelindung milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan setempat.

"Keduanya saat ini sedang kami buatkan berita acara pemeriksaan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah No. 1/2010 tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Rachmat Suprayetno.

Dua warga yang tertangkap tangan itu FX Ayong Setiadi Sofian dan Hendra Subagio. Keduanya menebang pohon di depan rumah mereka yang terletak di Jalan Panglima Aim Pontianak Timur.

Ia menjelaskan, kalau hari ini BAP terhadap kedua orang itu bisa diselesaikan, maka akan langsung di proses di Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melanggar Perda Ketertiban Umum. Ancaman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi membenarkan ada dua warga Pontianak Timur yang ditangkap saat sedang menebang pohon milik DKP.

"Mereka menebang pohon dengan alasan, pohon itu menghalangi depan rumah toko yang akan dibangun," kata Utin.

Utin mengimbau agar warga Kota Pontianak tidak menebang atau membunuh pohon pelindung dengan dalih apapun karena siapa yang melanggar akan diproses hukum.

Ia menjelaskan, kedua penebang pohon itu, sebelumnya sempat melakukan lobi kepadanya agar tidak diproses hukum dan siap mmebayar mengganti rugi berapapun besarnya.

"Kalau kasus itu kami lepaskan, maka kedepannya masyarakat akan dengan mudah menebang pohon milik DKP," ujarnya.

Data DKP Kota Pontianak, mencatat sekitar 10.250 pohon pelindung yang ditanam dinas itu, 8.000 pohon diantaranya sudah diregistrasi. (A057/T011/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011