Amsterdam (ANTARA News) - Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan, Rabu, ia akan menyelidiki kekerasan di Libya setelah Dewan Keamanan PBB merujuk kasus tersebut ke pengadilan kejahatan perang yang bermarkas di Den Haag itu.

Dewan Keamanan Sabtu menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin Libya Muammar Gaddafi dan keluarganya, serta merujuk tindakan keras Libya terhadap demonstran anti-pemerintah ke ICC, demikian Reuters melaporkan.

"Menyusul pengujian awal atas informasi yang ada, penuntut telah mencapai kesimpulan bahwa penyelidikan diperlukan," kata penuntut itu dalam satu pernyataan.

Pada Kamis, penuntut Luis Moreno-Ocampo akan menyampaikan peninjauan luas atas yang diduga kejahatan yang telah dilakukan di Libya sejak 15 Februari dan "informasi awal mengenai kesatuan atau orang yang dapat diusut dan memberi mereka pemberitahuan untuk menghindari kejahatan pada masa depan".

Saat ia telah mengumpulkan bukti yang cukup, langkah berikutnya penuntut itu akan menyampaikan kasusnya pada hakim ICC, yang akan memutuskan apakah akan atau tidak akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

ICC adalah pengadilan kejahatan perang permanen pertama di dunia dengan kekuasaan untuk menyelidiki kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida atau pembasmian etnik. Pengadilan itu telah memulai penyelidikan di lima negara Afrika.

Libya adalah satu dari sedikit negara di dunia yang menolak untuk menandatangani statuta pembentukan ICC, tapi karena kasus itu dirujuk oleh Dewan Kemanan, warganya dapat diusut karena ICC sekarang memiliki jurisdiksi.

Moreno-Ocampo sebelumnya mengatakan "informasi memberi kesan bahwa pasukan yang setia pada Presiden Muammar Gaddafi telah menyerang warga sipil di Libya" yang menambah bahwa itu dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kantor penuntut itu telah berhubungan dengan PBB, Uni Afrika, Liga Arab dan beberapa negara dalam penyelidikannya. Mereka juga akan minta informasi dari Interpol.

ICC juga telah menghubungi sejumlah pejabat dan staf militer Libya untuk mengetahui struktur komando dan bagaimana sistem militer negara itu bekerja. (S008/M014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011