Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan pihaknya tidak merasa mengeluarkan fatwa terkait rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IKM) oleh PT Surya Citra Media Tbk (SCM) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Seingat saya tidak pernah, yang begitu-begitu kan mempunyai potensi menjadi perkara. MA tidak pernah mengeluarkan fatwa," kata Harifin, kepada wartawan, usai Salat Jumat di Jakarta.

Guna memastikan hal tersebut, Harifin berjanji akan memeriksa kembali berkas dan dokumen yang disebut sebagai fatwa dan pernah dimintakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika pada era Muhammad Nuh tersebut.

"Nanti saya akan lihat kembali. Untuk apa sih pendapat hukum itu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan fatwa Mahkamah Agung mengenai akuisisi Indosiar tidak ada, tetapi hanya berupa surat menyurat antara Kementerian Kominfo dengan MA untuk meminta pendapat hukum terkait dengan masalah akuisisi ini.

KPI menilai tidak ada konflik hukum saat pendapat hukum itu diajukan.

Disisi lain, KPI telah berbicara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi yang bisa berdampak pada dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

Pada 3 Maret 2011 dipublikasikan rencana Pengambilalihan IKM oleh EMTK setelah 1 Maret 2011.

EMTK telah menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo pemegang 551.708.684 saham IKM yang memiliki Indosiar.

EMTK sendiri adalah pemilik 85,78 persen saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCM).

EMTK dikuasai asing 33,68 persen sedangkan saham dalam negeri 56,32 persen dan publik sebesar 10,00 persen, yang memiliki dan menguasai secara langsung dan tidak langsung setidaknya 26 lembaga penyiaran.(*)
(J008/ A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011