Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah pusat diharapkan mempercepat pembahasan bersama Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Minyak dan Gas (Migas) Aceh sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Kami berharap pembahasan bersama RPP antara Pemerintah Aceh dan pusat segera dilakukan. Sehingga harapan yang ditunggu masyarakat Aceh sebagai upaya percepatan pertumbuhan ekonomi bisa terwujud," kata anggota Dewn Perwskilan Rakyat Aceh (DPRA), Darmuda, di Banda Aceh, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan menanggapi belum adanya tindak lanjut pembahasan bersama Pemerintah Aceh dengan pusat itu terkait dengan RPP Migas Aceh.

"RPP itu mendesak diperlukan sebagai kapastian hukum bagi pemanfaatan sumber kekayaan migas yang ada di wilayah ini untuk pembiayaan pembangunan Aceh di masa mendatang," kata Wakil Ketua Komisi B DPRA itu menambahkan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubunungan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Makmur Ibrahim, menyatakan bahwa belum adanya kepastian pembahasan bersama RPP Migas Aceh itu, maka Gubernur Irwandi Yusuf telah mengirim surat ke Menteri Keuangan RI, pada 21 April 2011.

"Surat gubernur kepada Menteri Keuangan itu intinya mempertanyakan jadwal ulang pembahasan bersama RPP Migas Aceh yang seharusnya telah dilakukan akhir Februari 2011, tapi hingga kini belum ada jawaban kapan semestinya dibahas kembali," kata dia menjelaskan.

Makmur menjelaskan, pada pertemuan 21 Januari 2011 itu tim migas pusat yang terdiri dari Kementerian ESDM dan Kemenkeu, menunda pembahasan terkait bagi hasil untuk eksploitasi lepas pantai Aceh sepanjang 200 mil.

"Pemerintah pusat memerlukan pengkajian kembali ekploitasi migas lepas pantai Aceh sepanjang 200 mil tersebut untuk disesuaikan dengan perkembangan pertambangan migas lepas pantai saat ini," kata Karo Hukum dan Humas Aceh.

Untuk itu, pemerintah pusat meminta penundaan selama satu bulan terhitung sejak 21 Januari 2011.

"Jadi, karena batas waktunya sudah hampir tiga bulan, dan tidak ada jawaban kapan pembahasan ulang bersama ini, maka gubernur mengirim surat ke Menkeu di Jakarta," katanya menambahkan.
(T.A042/Z003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011