Bengkulu (ANTARA News) - Kementerian Agama Kota Bengkulu menggratiskan biaya nikah di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) daerah itu, dalam rangka menekan jumlah nikah siri mulai marak di wilayah tersebut akhir-akhir ini.

Maraknya peraktek nikah siri di Kota Bengkulu akhir-akhir ini akibat ada persepsi tingginya biaya nikah saat ini, kata Kepala Kemenag Kota Bengkulu Zainal Abidin, Selasa.

Ia mengatakan, program tersebut sebetulnya sudah diluncurkan sejak lama, namun hanya ditujukan pada masyarakat kurang mampu, sehingga tidak bisa melaksanakan nikah resmi dan menunggu program nikah massal.

"Masyarakat tidak akan ditarik biaya sepeser pun untuk menikah di KUA jika memang mereka tidak mampu, namun menunjukan surat keterangan dari pihak berwenang," kata Zainal.

Berdasarkan PP 51 tahun 2000 biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000, itu ditujukan bagi warga benar-benar tidak mampu, tampaknya nilai tersebut masih dianggap terlalu mahal, sehingga program gratis menikah di KUA di luncurkan.

"Kami memperkirakan menikah di KUA selama ini biaya sama besarnya dengan menikah secara adat hingga menghabiskan uang puluhan juta rupiah, namun nyatanya sangat murah," ujarnya.
(*)







Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011