Jakarta (ANTARA News) - Pihak Rektorat Universitas Trisakti melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) ke Komisi Yudisial (KY) yang diduga melanggar kode etik terkait rencana eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Pelanggaran kode etik ini terkait undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi oleh Anshori Thoyib (panitera) dalam kapasitas sebagai ketua PN Jakbar (Lexsy Mamoto) telah meminta dam melibatkan unsur TNI," kata Kuasa Hukum Rektorat Universitas Trisakti, Bambang Widjajanto, usai melaporkarkan ke KY Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, dalam undangan rapat koordinasi eksekusi ini melibatkan Komandan Gartap I Ibukota Jakarta Raya Up Asops, Komandan Kodim 0503 Jakarta Barat, Komandan Sub Gar Jakarta Barat dan Komandan Koramil Grogol Pentamburan.

"Tindakan yang dilakukan dalam menjalankan suatu eksekusi adalah suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan tidak bertanggung jawab serta bersikap tidak profesional," kata Bambang.

Selain itu, lanjutnya, rektorat juga melaporkan bunyi amar putusan kasasi MA yang berbunyi menghukum para tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah dapat hak dan wewenang dari para tergugat.

"Ini adalah bentuk PHK massal oleh pengadilan, karena keputusan ini bisa mengenai semua dosen dan mahasiswa," Kata Ketua Crisis Center Universitas Trisakti, Advendi Simangungsong, saat mendampingi Bambang Widjojanto.

Atas laporan ini, Komesioner bidang Pengawasan Hakim dan Pengawasan Hakim KY, Suparman Marzuki, mengatakan menerima laporan tersebut dan mohon diberikan waktu untuk mempelajarinya.

"Jika benar eksekusi ini melibatkan pihak TNI itu melanggar kode etik, maka yang dibolehkan hanya pihak kepolisian," kata Suparman Marzuki.

Putusan kasasi MA telah mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti.

MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

Putusan itu sendiri dijatuhkan secara bulat oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi pada 28 September 2010.

Majelis mengatakan bahwa pihaknya sudah menelaah terkait dalil kasasi Senat Universitas Trisakti dan Forum Karyawan Universitas Trisakti yang saat itu diwakili oleh Thoby Mutis, Prayitno dan Advendi Simangunsong menyangkut status Yayasan yang dianggap tidak berkualitas sebagai ius standi in judicio terkait pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas yang diwakili oleh Thoby Cs ini sendiri dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru.

Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Kendati demikian, pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011