Baca juga: KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024
Tanda tangan yang dipertanyakan tercantum dalam berkas calon legislatif (caleg) DPD Provinsi Riau Tahun 2024, Alpasirin, yang diajukan oleh kuasa hukumnya yang bernama Asep Ruhiat.
Pada awalnya, Suhartoyo bertanya apakah Asep ada di ruang sidang atau tidak untuk mendapatkan kepastian setelah melihat tanda tangan yang berbeda pada permohonan dengan di daftar bukti.
Baca juga: Pakar sebut MK sudah cukup berpengalaman untuk menangani PHPU Pileg
Kemudian, kuasa hukum Alpasirin yang lain mengatakan bahwa Asep sedang sakit dan baru sembuh pada Minggu (28/4), sehingga tanda tangan yang tertera sedikit berbeda.
Mendengar jawaban tersebut, Suhartoyo kembali menegaskan adanya perbedaan pada tanda tangan. Kuasa hukum lain yang ada di ruang sidang pun mengusulkan agar Asep dihadirkan di ruang sidang. Setelah itu, Suhartoyo menyetujui usul tersebut dan meminta Asep untuk masuk.
Baca juga: KPU RI konsolidasikan persiapan PHPU Pileg 2024
Kemudian, Asep menandatangani selembar kertas dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk KPU. Tangan kanan Asep tampak kaku ketika membubuhkan tanda tangan.
Selanjutnya, petugas MK menunjukkan tanda tangan Asep kepada Majelis Hakim. Atas bukti tersebut, Suhartoyo mengatakan, tanda tangan akan dianalisis lebih lanjut.
Baca juga: Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Baca juga: Bawaslu RI siap hadapi 270 perkara PHPU Pileg
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.