Jakarta (ANTARA News) - PT Pfizer Indonesia memiliki 14 alasan untuk meminta pembatalan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis perusahaan itu melakukan kartel obat hipertensi.

"Kami ada 14 alasan kenapa putusan KPPU ini patut dibatalkan. Sebab, KPPU melanggar keputusan UU persaingan usaha dan UU Paten," kata Kuasa Hukum PT Pfizer Indonesia, Ignatius Andy, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Dia mengatakan, atas kesalahan tersebut sebenarnya KPPU telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Ignatius memaparkan beberapa alasan tersebut. Pertama, KPPU mengeluarkan hukuman yang mengatur harga penjualan.

Menurut Ignatius, hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha.

"KPPU tidak boleh loh menentukan harga. UU tidak kasih kewenangan itu," kata Ignatius.

Ignatius melanjutkan, PT Pfizer Indonesia juga tidak melakukan kartel, karena tidak ada satupun kesepakatan yang dibuat mengenai produksi ataupun peredaran obat hipertensi dengan pelaku usaha lainnya.

"Tidak ada kartel antara Pfizer dengan Dexa Medica. Pola produksinya berbeda. Jumlah merek produk kami mencapai 300, kompetitor lainnya lebih dari 200," katanya.

Ignatius menambahkan, pada kesempatan ini, pihaknya memberikan permohonan pemeriksaan tambahan kepada majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba. Pihaknya mengajukan pemeriksaan ahli hukum ekonomi Erman Rajagukguk.

"Pak Erman akan menjelaskan seputar kaidah hukum. Bahwa unsur kartel tidak terpenuhi," katanya.

Secara faktual, lanjutnya, Pfizer tidak memiliki posisi dominan. Penguasaan pasar perusahaan tersebut berada di bawah 50 persen. Dalam kesempatan ini, PT Pfizer Indonesia juga keberatan dengan disebutnya kelompok usaha Pfizer.

"Secara hukum tidak ada kelompok usaha Pfizer," kata Ignatius.

Selain Pfizer, pihak terhukum KPPU lainnya, PT Dexa Medica juga mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan.

Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penetapan majelis terkait permohonan pemeriksaan tambahan.

Seperti diketahui, KPPU menyatakan bahwa kelompok usaha Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis Komisi, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga netto apotek.(*)
(T.J008/A041)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011