Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2011.

Kepala Biro Humas dan TU Pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Maruhum Batubara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan Rancangan Akhir RKP 2012 sebelumnya dilaporkan dalam Sidang Kabinet pada Pertengahan Mei 2011.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 ini akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN Tahun 2012 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Substansi RKP 2012 yang bertemakan "Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkeadilan bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat" memuat kebijakan RPJMN 2010-2014 dan inisiatif baru sesuai dengan arahan Presiden, seperti: Masterplan Ekonomi, Percepatan Pembangunan Papua, Papua Barat dan NTT.

Selain itu Penguatan Program Pro-Rakyat (Klaster 4), Percepatan Pencapaian minimum esential forces (MEF)-Alutsista), serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wasior, Mentawai, dan Merapi.

Dalam penyusunan RKP ini, pengelolaan fiskal yang hati-hati dan berkesinambungan menjadi acuan, terlebih lagi dengan berbagai tantangan eksternal yang dihadapi seperti tingginya harga minyak dunia dan berbagai komoditi.

Kondisi ini menyebabkan keterbatasan kapasitas pendanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan optimalisasi, efisiensi anggaran serta sinergi pusat-daerah dalam program serta pendanaannya.

Peningkatan optimalisas+i dan efisiensi belanja pemerintah ditempuh dengan penundaan kegiatan yang tidak mendesak, efisiensi belanja, refocusing program dan kegiatan serta meningkatkan sinergi antar kementerian dan lembaga dan antara kementerian/lembaga dengan daerah dalam mencapai sasaran-sasaran prioritas nasional.

Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah mendorong partisipasi aktif dunia usaha dan masyarakat di dalam proses pembangunan.

Prioritas RKP 2012 tetap mengacu pada 11 Prioritas Nasional ditambah dengan tiga prioritas Nasional lainnya, yaitu : 1) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola (Pemantapan Reformasi Birokrasi dan Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan Terpadu); 2) Pendidikan (Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan, Profesionalisme, dan Distribusi Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pemantapan Pendidikan Karakter Bangsa).

Selain itu 3) Kesehatan (Peningkatan Upaya Kesehatan Preventif dan Kuratif); 4) Penanggulangan Kemiskinan (Pemantapan dan Perluasan Program Pro-Rakyat); 5) Ketahanan Pangan (Pemantapan Ketahanan Pangan dan Upaya menuju Pencapaian Surplus Beras 10 juta ton).

Juga 6) Infrastruktur (penyelesaian "debottlenecking" infrastruktur dan dukungan terhadap Masterplan Ekonomi); 7) Iklim Investasi dan Iklim Usaha (Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus-KEK); 8) Energi (Peningkatan Pelayanan Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Gas Bumi).

Selain itu 9) Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana (Rehabilitasi, Rekonstruksi dan Pengelolaan Risiko Bencana serta Konservasi dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Perubahan Iklim); 10) Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pascakonflik (Dukungan dan Pemihakan kementerian/lembaga, khususnya terhadap 39 kecamatan perbatasan prioritas di 24 kabupaten dan 183 kabupaten tertinggal).

Demikian juga 11) Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi (Peningkatan Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Cagar Budaya serta Peningkatan Kapasitas Penelitian, Penciptaan, dan Inovasi).

Tiga prioritas nasional lainnya meliputi 1) Prioritas Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, Pemberantasan Korupsi dan Pengembangan Industri Pertahanan Nasional); 2) Prioritas Bidang Perekonomian (Peningkatan Peran dan Diplomasi Perdagangan Internasional, Perlindungan dan Pelayanan TKI); dan 3) Prioritas Bidang Kesejahteraan Rakyat (Peningkatan Kerukunan Beragama, Peningkatan Pariwisata, serta Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak).

Saat ini, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2012 ini telah disampaikan kepada DPR-RI dan selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah dalam rangka penyusunan Rancangan APBN Tahun 2012.(*)
(T.A039/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011