Yogyakarta (ANTARA News) - Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2011 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok atau paling tidak merokok di tempat yang diperolehkan.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2011 di Indonesia mengambil tema

"Melalui Regulasi Terbaik, Kita Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok", sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan tema "The WHO Framework Convention on Tobacco Control".

Tema tersebut telah diterapkan pemerintah Indonesia selama beberapa tahun terakhir, seperti ketentuan mencantumkan peringatan bahaya merokok pada setiap kemasan rokok dan penetapan kawasan tanpa rokok. Meski demikian, jumlah perokok masih juga tinggi.

Berdasarkan data WHO, sekitar 65 juta penduduk Indonesia adalah perokok. Lebih dari 50 persen rumah tangga di Indonesia memiliki satu perokok di rumahnya sehingga diperkirakan sekitar 50 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok.

Data WHO itu jauh lebih rendah dari hasil Riset Kesehatan Dasar 2010 yang menunjukkan, sebanyak 76,1 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok, sedikit turun dibanding 2007 yang mencapi 84,5 persen.

Data 2006 juga menunjukkan bahwa 6 dari 10 anak sekolah terpapar asap rokok di rumah. Bahkan 3 dari 10 pelajar pertama kali merokok di bawah usia 10 tahun.

Menurut WHO, lebih dari 5 juta orang meninggal setiap tahun akibat rokok. Sebagian besar kematian itu diperkirakan terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia.

Rokok juga menjadi salah satu faktor risiko terbesar penyakit tidak menular seperti jantung, kanker, diabetes, stroke, dan gangguan pernapasan kronik.

Karena itu diperlukan kebijakan tentang lingkungan bebas asap rokok karena perokok pasif menghisap racun yang pertama kali dikeluarkan oleh perokok, dan tidak ada batasan aman untuk paparan asap rokok.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan melibatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu kebijakan utama yang ditempuh untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok adalah penetapan kawasan tanpa rokok (KTR). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115, pemerintah daerah wajib menerapkan KTR.

Namun hingga kini, baru sekitar 22 dari 500 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan kebijakan KTR melalui peraturan daerah (perda).

Kota Pontianak, Kalimantan Barat, membuat Perda KTR sebagai upaya melindungi para perokok pasif dari asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Multi Junto Bhatarendro optimistis, perda yang baru diberlakukan sekitar dua bulan lalu itu akan berjalan efektif karena hanya tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, ruangan berpendingin, sekolah dan lingkungan kantor pemerintah dan swasta, ditetapkan sebagai KTR.

"Dengan demikian, perokok masih bisa merokok di luar kawasan yang dilarang," katanya.

Meski hanya tempat tertentu yang masuk KTR, tetapi masih banyak warga yang merokok di sembarang tempat.

Contohnya, beberapa waktu lalu petugas Satpol PP Kota Bogor menangkap 32 warga yang merokok di KTR.

"Mereka ditangkap karena melanggar Perda Nomor: 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), yakni merokok di tempat olah raga, dan di dalam angkutan umum," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kota Bogor, Bugi Setiawan.

Para pelanggar KTR tersebut langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Widia Irfani SH, dan Jaksa Penuntut Umum Purnama Shanti SH.

Dalam sidang tanpa pembelaan itu, para pelanggar KTR dikenai denda administratif sebesar Rp20 ribu, lebih kecil dari ketentuan denda administratif yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 yaitu untuk perorangan paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp100 ribu untuk setiap kali pelanggaran.

"Kami masih memberikan toleransi karena sebagian besar pelanggar KTR adalah masyarakat bawah," kata hakim.

Kepala Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia, Dinas Kesehatan Kota Bogor, drg Junita mengatakan, sidang tindak pidana ringan kali ini merupakan yang ketujuh kali sejak pertengahan 2010.

Melihat kenyataan di atas tampaknya keinginan untuk mewujudkan lingkungan bebas asap rokok di Indonesia masih harus menempuh jalan panjang serta memerlukan banyak upaya, kepedulian, dan kerja keras semua pihak.
(N002*H010/H-KWR)

Oleh Nusarina
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011