Bengkulu (ANTARA News) - Sejumlah warga memprotes penerapan peraturan Wali Kota Bengkulu No.02 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan peraturan daerah No.05 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan sampah karena dinilai memberatkan.

Kedua peraturan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat, yaitu setiap rumah tangga diwajibkan menyediakan tempat sampah, bila tidak akan dikenakan sanksi, kata seorang warga Keluruhanan Bumiayu, Kota Bengkulu Madianto, Sabtu.

Warga menilai dendan diberikan Pemkot itu terlalu besar yaitu bagi warga melanggaran Perda itu akan dikenai sanki hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda uang Rp5 juta.

"Kami mohon Perda tentang sampah itu ditinjau ulang karena akan memberatkan masyarakat, sebelumnya warga sudah membayar retribusi sampah puluhan tahun silam, namun pemerintah daerah tidak menyiapkan bak sampah yang layak," ujarnya.

Sekarang malah dikeluarga Perda tentang pengaturan sampah dan warga diwajibkan membuat tempat sampah pribadi, jadi dikemanakan uang retribusi selama itu kalau dibuatkan bak sampah mungkin sudah ratusan buah, ujarnya.

Warga sampai saat ini tidak membuang sampah sembarangan, tapi Pemkot tidak meyediakan bak sampah seperti era wali kota sebelumnya, sehingga masyarakat bingung membuang sampah ke mana.

Alternatifnya, kata dia, setiap pohon yang ada pada jalur dua jalan dalam kota dipasang paku untuk menggantungkan kantong sampah rumah tangga, kemudian diambil oleh petugas khusus sampah.

Mestinya pemerintah Kota Bengkulu sudah membangun bak sampah di setiap lingkungan rukun tetangga (RT), dengan menggunakan dana APBD dan bukan mewajibkan warga membuat sendiri, tuturnya.

Lurah Sukarami Saiful mengatakan, dengan adanya Perda tentang sampah itu mestinya jajaran pemkot melakukan sosialisasi dulu terhadap masyarakarat, agar tidak ada kendalan dalam pelaksanaannya.

"Di wilayah kami hingga saat ini belum tersedia bak sampah dari pemkot, sedangkan warga untuk membuat tempat sampah sendiri tidak akan mampu, sedangkan ritribusi sampah setiap bulan dibayar memalui rekening listrik dan air bersih," ujarnya.

Asisten II Setwilda Kota Bengkulu Ali Arifin mengatakan, perda tentang sampah itu akan diterapkan dalam waktu dekat mengingat pengelolaan sampah di daerah ini cukup semrawut.

Penertiban sampah itu akan dimulai dari masyarakat karena produksinya berawal dari limbah rumah tangga, dengan demikian peraturan itu tetap akan disosialisasikan sebelum diberlakukan karena sanksinya cukup berat, tandasnya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011