bisa menjadi solusi menurunkan emisi gas rumah kaca yang kerap dihasilkan oleh aktivitas penggunaan bahan bakar fosil
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta optimis Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) bisa menjamin keberlanjutan program pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (refuse derived fuel/ RDF).
 
"Salah satu fokus dari payung hukum tersebut yakni mengatur pengolahan sampah menjadi energi atau bahan bakar alternatif," kata Wakil Ketua Bapemperda Abdurrahman Suhaimi  kepada wartawan di Jakarta, Senin.
 
Abdurrahman menuturkan perda ini sebagai bentuk dukungan DPRD DKI dalam peningkatan kualitas pengolahan sampah menjadi salah satu tuntutan dalam proses mewujudkan Jakarta sebagai kota global. 
 
Dia berharap RDF bisa menjadi solusi menurunkan emisi gas rumah kaca yang kerap dihasilkan oleh aktivitas penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.
 
Terlebih, RDF digunakan dalam pemrosesan bersama (co-processing) pembakaran pada produksi semen yang selama ini menggunakan batubara berpolusi tinggi.
 
"Dengan demikian, RDF mampu menurunkan emisi gas rumah kaca yang sejalan dengan upaya kota global mengurangi pencemaran udara,” ujarnya.
 
Diharapkan proyeksi besar dari pengolahan sampah dengan metode RDF dapat memberikan contoh kepada para pengguna bahan bakar fosil agar bisa beralih menggunakan bahan bakar energi alternatif.
 
Adapun tahap pengolahan mulai dari tahap penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying).
 
Saat ini Jakarta sudah memiliki pengolahan sampah dengan metode RDF yakni Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mampu mengolah sekitar 2.000 ton sampah menjadi 750 ton bahan bakar alternatif.
 
Ke depannya akan dibangun dua pabrik RDF  di dalam kota dengan kapasitas masing-masing 2.500 ton per hari, yang berlokasi di Rorotan dan Pegadungan.
 
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pembangunan tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, merupakan inovasi yang dilakukan pemerintah dalam penanganan masalah sampah di Ibu Kota.
 
"Pembangunan pabrik RDF merupakan inovasi juga. Jadi, kami kembali bangun di dalam kota (DKI Jakarta) agar sampah itu tidak dikirim ke Bantargebang," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Legislator sarankan DKI coba teknologi olah sampah insinerator
Baca juga: SIG: RDF dalam produksi semen bantu atasi persoalan sampah
Baca juga: DKI diminta lengkapi payung hukum pembangunan RDF

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023