Harus jelas itu karena itu terkait dengan anggaran
Bogor (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail meminta Pemerintah Provinsi DKI melengkapi payung hukum pembangunan pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (refuse derived fuel/RDF) di Jakarta.

"Itu kita selalu pertanyakan, kita kejar payung hukumnya. Harus jelas itu karena itu terkait dengan anggaran," kata Ismail kepada wartawan di Bogor, Rabu.

Ismail menjelaskan, pembangunan RDF hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk menjadi payung hukum yang kuat, padahal kini tempat pengolahan itu ada yang sudah dibangun maupun dalam proses pembangunan.

Maka dari itu, dia mempertanyakan sejauh mana pembangunan RDF yang juga telah melakukan pinjaman Rp1 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"Payung hukum besarnya aja, belum ada apalagi teknisnya, itu sebenarnya belum cukup untuk dieksekusi apalagi mengesahkan anggarannya," katanya. 

Baca juga: Legislator yakin Jakarta bebas sampah melalui RDF pada 2025

Ke depannya, Ismail berharap agar Inspektorat DKI dan BPK DKI bisa menindaklanjuti dalam pembangunan tempat pengolah sampah tersebut.

"Bagaimanapun kalau dilihat dari sudut pandang hukum harus ada regulasi yang minimal setara dengan regulasi yang menegaskan Jakpro untuk menjalankan projek ITF," katanya. 

Adapun proyek fasilitas pemusnahan sampah (intermediate treatment facility/ ITF) tertuang dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah Di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).

Total besaran KUA-PPAS APBD 2024 yang disepakati sebesar Rp81,5 triliun termasuk pinjaman Rp1 triliun untuk RDF Rorotan, Jakarta Utara.

Selain itu, pemerintah provinsi DKI juga akan membangun RDF Pegadungan, Jakarta Barat.

Baca juga: DLH sebut RDF Rorotan upaya Jakarta tangani sampah di dalam kota

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pembangunan tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar (refused derived fuel/RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, merupakan inovasi yang dilakukan pemerintah dalam penanganan masalah sampah di Ibu Kota.

"Pembangunan RDF plant merupakan inovasi juga. Jadi, kami kembali bangun di dalam kota (DKI Jakarta) agar sampah itu tidak dikirim ke Bantargebang," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023