Padang (ANTARA News) - Sebanyak 158 Kepala Daerah yang ada di Indonesia baik yang masih katif maupun tidak telah tersandung dengan kasus hukum.

"Hingga saat ini sudah 158 orang kepala daerah di Indonesia tersandung dengan kasus hukum," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fuazi di Padang, Rabu (15/6).

Menurutnya, kepala daerah yang tersandung dalam kasus hukum terhitung sejak tahun 2004 hingga pertengahan Juni 2011, yang mencakup 33 Provinsi dan 524 Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Setiap pekannya kepala daerah di Indonesia yang tersangkut dalam kasus hukum terus bertambah, ada mulai dari proses, hingga terhukum.

"Kepala daerah yang tersangkut hukum tersebut ada menjabat dan ada juga telah lengser,"kata Gamawan.

Dia menambahkan, banyaknya kepala daerah di Indonsia yang terjerat hukum disebabkan berbagai faktor diantaranya biaya pemilihan umum kepala daerah yang mahal, otonomi daerah kewengannya semakin besar.

Ketiga yaitu besarnya uang transfer daerah yang diperoleh daerah. Tahun ini saja terdapat sekitar Rp 437 triliun dana transfer daerah.

"Terakhir itu pengawasan sekarang efektif, BPK periksa tiap tahun jadi pengawasan oleh masyarakat lebih baik dan aparatur dapat pressure untuk memproses semuanya," kata Gamawan.

Dia mengatakan, kepala daerah di Indonesia masih aktif maupun tidak menjabat tersangkut perkara hukum sebanyak 17 orang diantaranya terdapat Gurbernur masih aktif maupun mantan Gubernur.

"Jumlah kepala daerah yang tersandung kasus hukum saat menjabat masih berimbang dengan jumlah terkena perkara sesudah tidak lagi menjabat," katanya.

Menurutnya, jika kepala daerah sudah tidak menjabat lagi tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden untuk pemeriksaan oleh penegak hukum.

Penegak hukum diboleh memeriksa kepala daerah di Indonesia tidak menjabat, tidak perlu lagi harus menunggu izin pemeriksaan dari Presiden," katanya.

Ijin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah hanya dibutuhkan untuk kepala daerah yang masih aktif.

"Namun jika surat izin belum juga keluar dari meja Presiden, penegak hukum dibolehkan untuk memeriksa demi pemeriksaan," katanya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011