Alih fungsi lahan dikhawatirkan dapat mengancam ketahanan pangan di daerah sebab hasil panen petani yang biasanya rata-rata sekitar enam sampai tujuh ton per hektar gabah kering itu sebagian besar digunakan untuk konsumsi warga daerah ini.
Bengkulu (ANTARA News) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu mencatat, hingga Mei 2011 penyusutan lahan pertanian di daerah setempat mencapai 119 hektare akibat terjadinya alih fungsi lahan.

"Kami terus berupaya dengan memberi penyuluhan dan bantuan agar alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman maupun perkebunan tidak dilakukan, sebab penyusutan lahan pertanian di daerah ini sudah mencapai 119 hektare," kata Kepala Bidang tanaman pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu Saryono, Jumat.

Ia mengatakan, penyusutan lahan pertanian tersebut terdapat di lima lokasi yakni Betungan, Kampung Melayu, Pematang Gubernur, Dusun Besar dan Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Adanya alih fungsi lahan pertanian ke perkebunan maupun pemukiman kami dapati di lima lokasi yakni Betungan 46 hektare, kampung Melayu 57 hektar, Pematang Gubernur 12 hektar, Dusun Besar 2 hektar dan Ratu Agung 2 hektar," ujarnya.

Menurut dia, banyaknya terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit maupun pemukiman karena dinilai lebih menjanjikan keuntungan kepada para petani.

Akibatnya, terjadi penyusutan lahan pertanian sawah irigasi di Kota Bengkulu seluas 119 hektar dari total luas lahan pada 2010 seluas 2.919 hektar yang mencakup delapan kecamatan di daerah setempat.

Setiap tahunnya para petani dengan luas lahan 2.919 hektar tersebut dapat menghasilkan padi sekitar 12.532 ton gabah kering giling.

"Alih fungsi lahan dikhawatirkan dapat mengancam ketahanan pangan di daerah sebab hasil panen petani yang biasanya rata-rata sekitar enam sampai tujuh ton per hektar gabah kering itu sebagian besar digunakan untuk konsumsi warga daerah ini," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk melindungi lahan pertanian dari pengalihfungsian lahan tersebut pemerintah sudah menerbitkan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan.

Undang-undang tersebut diterbitkan dengan pertimbangan makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri yang memicu degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian. Selain itu pemerintah Kota Bengkulu telah mengeluarkan peraturan wali kota yang tertuang dalam Perwal nomor 2 tahun 2011 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian.

(PSO-213)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011