Kalau rotasi terus ditunda, kemudian hanya melibatkan segelintir pegawai, Bekasi bisa bubar, bangkrut karena tak ada perangkat yang mengelola keuangan.
Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar rotasi jabatan terhadap lebih dari 700 pegawai setempat guna memaksimalkan pelayanan terhadap publik dan penyegaran.

Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat, mengatakan rotasi tersebut dilaksanakan dalam tiga tahapan berbeda. Rotasi pertama dilakukan terhadap 169 pegawai eselon II dan III pada 9 Juni 2011.

Sepekan kemudian 37 pegawai eselon IV dirotasi untuk mengisi dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru dibentuk, yakni Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Rotasi terakhir dilaksanakan Kamis (30/6) malam dengan melibatkan 490 pegawai eselon IV dan V.

"Rotasi dilakukan supaya keuangan berjalan dan pembangunan yang hingga saat ini belum dimulai bisa segera bergulir. Kalau rotasi terus ditunda, kemudian hanya melibatkan segelintir pegawai, Bekasi bisa bubar, bangkrut karena tak ada perangkat yang mengelola keuangan," katanya.

Terkait munculnya rencana interpelasi DPRD Kota Bekasi yang menilai rangkaian rotasi telah menyalahi aturan, Rahmat menepisnya. Sebab dirinya mengaku telah mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang merestui kebijakan tersebut dilakukan.

"Gubernur merupakan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Saya rasa hal itu (rotasi-red) sah-sah saja. Sebelum melakukannya pun saya terus berkomunikasi dengan Kepala Bidang Pengembangan Karir di Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Rahmat mengimbau, seluruh pihak tidak terus-menerus berpolemik seputar kebijakan tersebut agar tak menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011