Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Jambi, Brigjen Fauzi Syawal membantah adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

"Polri tidak punya kepentingan terhadap siapapun pemenangnya, Polri hanya mengamankan jalannya pemilihan sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri," kata Fauzi, saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tebo, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya juga tidak pernah mengarahkan kepada personilnya baik lisan maupun tertulis untuk memilih salah satu pasangan calon.

Fauzi juga membantah, ada anggotanya bernama Risman Riskab yang menekan masyarakat untuk memilih pasangan Sukandar-Hamdi.

"Setelah dilakukan pengecekan tidak ada yang namanya Risman Riskab. Itu bukan anggota kepolisian," katanya.

Selain itu, Fauzi juga menegaskan bahwa tidak ada fasilitas kepolisian seperti, kendaraan dinas Polri digunakan untuk kampanye salah satu pasangan calon.

Sementara itu, Kapolres Tebo, M. Arifin juga memantah tudingan yang disampaikan oleh pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy.

"Secara keseluruhan kami lakukan pemantauan dan pengamanan dari H-1 sampai pelaksanaan pengaman TPS yang dilaksanakan pada hari H dengan mengerahkan 252 personil Polres Tebo," ujar Arifin.

Menanggapi pernyataan Kapolda dan Kapolres ini, Yopi Munthalib meminta berkata jujur dalam di hadapan majelis panel MK yang dipimpin Akil Mochtar ini.

"Saya harap bapak berkata jujur di hadapan majelis," katanya.

Yopi mengungkapkan kadernya yang dipukul oleh kader dari pasangan Sukandar-Hamdi tapi tidak pernah diproses.

Atas pertanyaan ini, Kapolres Tebo mengatakan telah mengamankan pemukul, tapi pelapor mencabut laporannya.

Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar menyatakan harus polisi segera memproses semua laporan yang terkait dengan pelanggaran pidana pemilu ini.

Pada sidang sebelumnya, Saksi pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy menyatakan adanya keterlibatan personel polisi untuk kampanye pasangan Sukandar-Hamdi.

Menurut saksi yang diajukan pasangan Yopi-Sapto, Amran mengatakan Bripka Risman dengan beberapa Tim Kampanye Sukandar-Hamdi mendatangi rumahnya Pada 28 Mei 2011 pukul 12 malam dan berkata jangan memilih pasangan nomor 3 (Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy) karena orangnya tidak jelas, lebih baik milih nomor satu (Sukandar-Hamdi).

Diketahui, pasangan calon Bupati Kabupaten Tebo Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy menggugat hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif, diantaranya pengelumbungan suara, politik uang, DPT, kampanye hitam.

Tim Kampanye Yopi Muthalib - Sri Sapto Edy, Suhandoyo, menyatakan pihaknya juga mempertanyakan kinerja Panwaslu yang tidak menindaklanjuti tindak kriminal yang dialkukan oleh pasangan lainnya.

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Tebo ini diikuti oleh tiga pasangan, yakni Sukandar-Hamdi, Ridham Priskap-Eko, dan Yopi-Sapto. Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang pada 5 Juni 2011 menempatkan pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh 78.754 suara (50,08 persen), disusul pasangan Yopi-Sapto meraih 72.656 suara (46,20 persen) dan Ridham-Eko sebanyak 5.836 suara (3,71 persen). (*)

(T.J008/E001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011