Berdasarkan data dari kementerian Keuangan pada tahun 2010, APBN yang telah dialokasikan untuk pembiayaan LNS sebesar Rp14,9 triliun.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menghapus empat Lembaga Non Struktural (LNS), sesuai dengan hasil verifikasi data terhadap 10 LNS dari 88 LNS yang ada saat ini.

"Keempat LNS tersebut sudah tidak melakukan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan, dan tidak ada dukungan dari sisi anggaran, sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana lainnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Everett Ernest Mangindaan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Mangindaan menyebutkan, bahwa empat LNS tersebut adalah Komite antar-Departemen Bidang Kehutanan, Dewan Buku Nasional, Badan Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional, serta Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Sementara itu ada juga enam LNS yang dialihkan atau dilebur kepada Kementerian atau Lembaga karena mempunyai kesamaan tugas dan fungsi, yaitu Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk pada Anak dialihkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Komisi Hukum Nasional pada nantinya akan dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian, dan Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum.

LNS lainnya yakni, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Sedangkan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dialihkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Keenam LNS tersebut tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan Kementerian atau Lembaga terkait. SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana menempel pada Kementerian atau Lembaga lain," jelasnya.

Untuk satu LNS lagi yaitu Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dialihkan ke Badan Standarisasi Nasional.

Namun demikian, menurutnya, pada nantinya diarahkan untuk dilakukan pada penataan LNS tahap berikutnya karena pembentukannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Mangindaan menambahkan, upaya ini diharapkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara.

"Berdasarkan data dari kementerian Keuangan pada tahun 2010, APBN yang telah dialokasikan untuk pembiayaan LNS sebesar Rp14,9 triliun," demikian Mangindaan. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011