Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan meminta pengusaha kreatif memanfaatkan lahan terdegradasi yang disiapkan untuk pengembangan usaha kehutanan dan non kehutanan.

Seluas 35,4 juta hektare kawasan hutan terdegradasi masih bisa dimanfaatkan dari 64 juta hektare hutan primer yang dilarang dieksploitasi untuk kegiatan apapun pasca Moratorium Oslo, kata Menhut pada seminar Respons Indonesia Terhadap Global Warming; Perspektif Industri Sawit yang diselenggarakan Perum LKBN ANTARA di Jakarta, Rabu.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah memetakan lahan terdegradasi itu, kata Menhut. "Ini upaya Kemenhut mendukung pengembangan usaha kehutanan dan non kehutanan."

Karena itu, kata Menteri, pengusaha sektor kehutanan dan kebun (sawit) harus memanfaatkan lahan yang sudah disiapkan.

"Tak ada lagi hutan yang harus dibuka, manfaatkan lahan terdegradasi, misalnya dengan mengajak masyrakat manfaatkan lahan rusak itu dengan kegiatan inti plasma," kata Menhut.

Sementara itu, kalangan industri sawit mengharapkan pemerintah segera menerbitkan juklak Inpres No.10/2011 agar pemanfaatan hutan terlantar untuk kebun sawit dan tanggungjawab pengelolaan lingkungan berjalan seimbang.

Sekjen Gapki Joko Supriyono menyebut payung hukum diperlukan guna menghindari kesalahpahaman dan misinterprestasi di lapangan atas kegiatan usaha di kawasan hutan.

"Kami memahami sekaligus mendukung kebijakan moratorium hutan, namun kami meminta segera dibuat juga payung hukum inpres moratorium yang juga bisa mempermudah izin pemanfaatan hutan," kata Joko.

Menurutnya, inpres ini akan efektif jika diikuti dengan terobosan kebijakan terutama untuk pemanfaatan hutan terdegradasi.

Sementara itu, Direktur Program Tropenbos Indonesia, Petrus Gunarso, menyatakan industri kehutanan dan kebun (sawit) tetap bisa jalan meski ada penghentian sementara izin di kawasan hutan dan gambut.

Menurut dia, luasan hutan gambut yang kurang lebih 22 juta hektar wajib dimanfaatkan. ``Kalau tak dimanfaatkan, malah terancam dirambah yang akibatnya malah merusak gambut dan melepas karbon ke atmosfer.

Yang harus ditekankan terkait Inpres Moratorium, lanjut dia, berapa besar kompensasi yang didapat Indonesia karena keberhasilan menurunkan emisi karbon lewat berbagai kegiatan seperti rehabilitasi, dan penanaman HTI. (*)

(A027/

(T.A027/B/B012/B012) 10-08-2011 19:39:37

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011