Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memastikan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan secara selektif mulai 1 September 2011, akan bermanfaat untuk mengurangi beban belanja pegawai dan belanja barang, baik di pusat maupun di daerah.

Hal tersebut tertera pada keterangan Pemerintah atas pandangan umum fraksi DPR RI tentang RUU APBN 2012 beserta nota keuangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pemerintah dalam keterangan tersebut, sependapat dengan pandangan dewan mengenai perlunya dilakukan efisiensi dan optimalisasi anggaran belanja pegawai.

Oleh karena itu, pada 2011 dan 2012, pemerintah akan melakukan penundaan sementara penerimaan CPNS, pengangkatan PNS serta penataan organisasi dan penataan PNS sehingga anggaran belanja pegawai diharapkan akan lebih efisien.

Menurut rencana, moratorium yang akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2012 ini tidak akan membatasi bagi PNS yang bersifat pelayanan publik seperti tenaga pendidik, tenaga perawat, UPT kesehatan pelabuhan, pengamat meteorologi dan geofisika serta tenaga lainnya yang akan dilakukan perekrutan sesuai dengan kebutuhan dan redistribusi ke daerah yang tepat.

Sedangkan dalam masa penundaan ini, Pemerintah akan melakukan penataan kembali jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Dalam hal ini, pimpinan instansi pusat dan daerah akan melakukan redistribusi pegawai sesuai dengan kompetensi di masing-masing instansi berdasarkan hasil penataan.

Apabila redistribusi tersebut telah dilakukan dan ternyata ada PNS yang tidak dapat disalurkan maka terhadap PNS tersebut dapat ditawarkan untuk pensiun dini atau diberhentikan dengan hormat dari jabatan pegawai negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi alokasi belanja, pemerintah juga akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas belanja yaitu melakukan redesain subsidi dan pengalihan secara bertahap belanja subsidi ke program-program yang lebih produktif.
(S034)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011