Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Mas Achmad Santosa, mengaku dirinya meminta petugas untuk menanyakan ke Dirjen Imigrasi mengenai alasan pendeportasian aktivis senior Greenpeace cabang Inggris Andy Tait di Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu (15/10).

"Saya sebagai bagian dari bangsa, pemerintah dan pegiat lingkungan hidup meminta petugas untuk menanyakan terlebih dahulu kepada Dirjen Imigrasi apa betul orang itu yang bernama Andrew harus dideportasi," katanya di Jakarta, kemarin.

Ia juga mengaku sudah melaporkan soal itu kepada Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto.

Di bagian lain, ia menyatakan dirinya tidak mau adanya pendeportasian itu akan menimbulkan dampak pemberitaan yang kurang baik bagi pemerintah, pasalnya pendeportasian itu menimbulkan pemberitaan di media internasional.

Ia juga mengaku jika dirinya diundang oleh Greenpeace Indonesia melihat kondisi hutan Indonesia dari udara.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Muhammad Najib mengecam tindakan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa yang dinilai membekingi aktivis senior Greenpeace cabang Inggris Andy Tait masuk ke Indonesia.

Padahal, pihak Imigrasi sudah mengeluarkan penangkalan Andy Tait ke Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, Imigrasi juga telah mendeportasi Direktur Eksekutif cabang Inggris John Bernard Sauven ke negara asalnya.

"Tindakan yang dilakukan anggota Satgas Mafia Hukum ini di luar kewenangan. Dia tidak dibenarkan melakukan intervesi pihak Imigrasi. Apalagi orang yang masuk dalam daftar tangkal itu membahayakan keamanan negara," katanya.

Karena itu, kata dia, Komisi I akan memanggil Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menjelaskan keterangan peristiwa itu.

"Dalam waktu dekat Komisi I akan panggil Satgas Mafia Pemberantasan Hukum. Jika ditemukan pelanggaran, Mas Achmad Santosa bisa dilaporkan ke aparat hukum," katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis juga menyesalkan tindakan Mas Achmad Santosa.

"Tidak dibenarkan, seharusnya Satgas Mafia Hukum bertugas untuk meluruskan hukum, ini malah membelokkan fakta hukum," tegas Margarito.

(T.R021/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011