Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Energi mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero mengevaluasi seluruh pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Indonesia, karena kekhawatiran masyarakat terkena dampak radiasi.

"PLN harus mengkaji kembali keberadaan SUTET karena diduga tidak hanya berbisnis listrik di lintasan ruang hampa udara di atas tanah milik warga," kata Direktur Eksekutif LBH Energi, Daance Yohanes melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Daance mengatakan pihak manajemen PLN harus terbuka dan mengevaluasi kembali pembangunan SUTET yang memanfaatkan tanah milik warga.

Selama ini, PLN (Persero) secara maksimal memanfaatkan tanah yang bukan miliknya, untuk pembangunan SUTET dengan pembayaran sewa tanah kisaran Rp5.000 hingga Rp15.000 per meter selama kurun waktu sewa 50 tahun.

Daance menyebutkan salah satu pembangunan yang dipermasalahkan warga, yakni proyek SUTET jaringan Jawa Bali SUTT 150 KV PLTU 2 Jawa Barat-TX-Cibadak Baru dan TX-Lembursitu di Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Daance menuturkan masyarakat pada empat kampung di wilayah Kampung Jayanti, Kampung Cileungsi, Kampung Sindang Rasa dan Kampung Sirnagalih Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan ketidaktransparanan pihak PLN.

Sebelumnya, LBH Energi menuntut PT PLN menjelaskan secara transparan, terkait pembebasan lahan proyek jaringan SUTT 150 KV PLTU 2 Jawa Barat-TX-Cibadak Baru dan TX-Lembursitu di Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Bahkan aktivis LBH Energi telah melayangkan surat bernomor 03/Dir LBH Energi/IX/11 tertanggal 26 September 2011 kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), tentang meminta penjelasan terkait proyek jaringan di Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, namun belum tanggapan dari pihak perusahaan milik negara tersebut.

Daance menyatakan PLN harus menjelaskan bagaimana standar prosedur operasional pembayaran kompensasi PLN kepada warga pemilik lahan tanah.

PLN juga harus memberitahukan berapa lama jangka waktu lahan tanah atau bangunan rumah dan atau tanaman berada di bawah bentangan kabel Sutet.

Daance menyebutkan warga pemilik lahan di bawah bentangan kabel listrik tegangan tinggi tersebut, merasakan kekhawatiran terkena radiasi dan tiangnya ambruk.

Selain itu, masyarakat pemilik lahan juga dirugikan dengan adanya kabel saluran tegangan tinggi tersebut, karena harga lahan tanah menurun dan tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman perbankan.
(T.T014/S006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011