Samarinda (ANTARA News) - Pengamat Hukum Kalimantan Timur menilai bahwa sistem penerimaan dan kinerja hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang mendesak dibenahi, bukan membubarkan lembaga peradilannya.

"Lembaga peradilan Tipikor masih dibutuhkan karena kualitas dan kuantitas korupsi di daerah cenderung terus meningkat," kata Prof Sarosa Hamongpranoto, M Hum, SH di Samarinda, Selasa.

"Hakim Tipikor merupakan hakim `adhock` dan pada proses pendaftarannya saja sudah bermasalah sehingga saya kurang sependapat jika pengadilan Tipikor yang dibubarkan sebab yang mengambil keputusan yang dinilai bermasalah adalah hakimnya dan lembaga peradilannya," ujar dia.

Hal itu menanggapi vonis bebas 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif.

Guru Besar Universitas Mulawarman Samarinda itu menilai, pengadilan Tipikor sangat dibutuhkan sebab kasus korupsi juga banyak terjadi di daerah.

"Keberadaan pengadilan Tipikor di daerah sangat diperlukan sebab tidak semua kasus koruspi harus diselesaikan di Jakarta. Pengadilan Tipikor hanyalah wadah sehingga jika ada keputusan yang dianggap salah, bukan pengadilannya yang mesti dibubarkan," katanya mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mulawarman itu.

Vonis bebas terhadap 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif pada Pengadilan Tipikor tersebut kata Sarosa Hamongpranoto belum `inkrah` (belum memiliki kekuatan hukum tetap) sehingga prosesnya masih panjang.

"Vonis tersebut tidak ada masalah sebab masih harus diuji setelah jaksa menyatakan banding dan dari hasil pengujian Mahkamah Agung tulah bisa dilihat apakah keputusan yang diambil hakim itu salah atau tidak, ujarnya.

"Jadi, vonis tersebut bukan keputusan final sehingga masyarakat tidak perlu menanggapi secara negatif dengan menuntut pembubaran Pengadilan Tipikor," kata Sarosa menambahkan.

Dia menilai bahwa hakim pengadilan Tipikor harus memiliki kompentensi dan pengalaman yang cukup untuk memimpin sebuah proses persidangan tindak pidana korupsi .

"Hakim Tipikor harus melalui proses yang panjang dan bukan setelah dinyatakan lulus kemudian mendapat SK langsung menjadi hakim Tipikor," ujar Sarosa.
(T.A053/I014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011