Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman RI akan menginvestigasi kasus di Mesuji, Lampung, untuk mengetahui apakah telah terjadi maladministrasi dalam penyelesaian sengketa lahan.

"Dalam waktu dekat kami akan ikut dalam investigasi kasus Mesuji," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana yang ditemui disela Rapat Koordinasi Nasional Ombudsman di Jakarta, Kamis.

Danang mengatakan, sementara ini Ombudsman melihat ada indikasi maladministrasi yang merugikan warga. Ia juga menilai ada indikasi pembiaran terhadap masalah tersebut.

Sampai sekarang belum ada laporan khusus ke Ombudsman tentang kasus yang dihadapi warga Mesuji, namun investigasi tetap harus dilakukan.

"Kita akan lihat dari penyelesaian sengketa lahan yang terjadi. Kita lihat apa ada maladministrasi, kenapa itu terjadi pasti ada ketidakberesan di situ," tukasnya.

Sementara itu, Kepolisian Negara RI saat ini masih menelusuri terkait konflik warga Mesuji yang terjadi pada awal 2011.

"Kita akan mencari tahu, apakah terkait konflik warga dengan pihak perkebunan. Masih menunggu penelusuran tim di Lampung maupun di Sumatera Selatan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Rabu (14/12).

Ia mengatakan, saat ini penelusuran untuk mencari data-data terkait konflik beberapa waktu lalu sedang berjalan, terutama konflik masyarakat dan pengelola perkebunan.

"Nanti akan ada klarifikasi mengenai di Mesuji, ada dua, apa Sumsel dan Lampung, yang disampaikan masyarakat akan ditelusuri lebih lanjut daerah mana dan sejauh mana penanganan polisi," tutur Boy.

Boy mengatakan Polri mengambil langkah-langkah investigatif untuk mengetahui apakah polisi yang melerai atau melakukan tindakan setelah kejadian.

"Polisi pasti sudah menangani di sana, ini kan wilayah antara Lampung dan Sumsel. Sedangkan yang disampaikan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga asal Lampung melaporkan kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Mesuji, Lampung ke Komisi III DPR RI.

Bob Hasan, pengacara yang mendampingi para warga itu menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari perluasan lahan oleh perusahaan PT SI sejak 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.

(H017/C004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011