Jakarta (ANTARA Nws) - Kepolisian Negara RI sudah mengamankan 31 orang terkait bentrok antara pengunjuk rasa dengan polisi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jumlah massa yang diamankan dan diambil keterangan di Polres Bima sebanyak 31 orang terdiri dari 25 dewasa dan enam anak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Jakarta, Sabtu.

Jumlah provokator yang ditangkap sebanyak tiga orang atas nama H yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB, A alias O dan SY. Sementara, korban meninggal atas nama Arief Rachman usia 18 dan Syaiful usia 17, ujarnya.

"Sementara itu, barang bukti yang disita diantaranya parang sepuluh unit, sabit empat unit, tombak satu unit, satu unit bom molotov dan bensin dua botol," kata Saud.

Ia mengatakan, tindakan pengamanan dilakukan pada hari ini jam 08.00 WITA dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap massa yang bertahan di jembatan penyeberangan feri Sape dipimpin Kapolda NTB kemudian dilakukan penangkapan terhadap provokator dan masyarakat yang masih bertahan diangkut keseluruhan ke Polres Bima.

"Massa juga membakar Mapolsek Lambu dan beberapa kantor pemerintah lainnya dan saat ini lagi pendataan," kata Saud.

Saud menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap massa yang menduduki dan melarang aktifitas di penyeberangan feri Sape. Adanya kegiatan unjuk rasa massa berupa menduduki dan melarang aktifitas di penyeberangan feri Sape sejak tanggal 20 Desember 2011 oleh massa yang menamakan kelompok Front Anti Tambang.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin 2011 dan juga ternganggunya aktifitas masyarakat sebagai akibat dari penyeberangan tidak bisa digunakan, sehingga terjadi keresahan masyarakat. kemudian dilakukan tindakan penegakan hukum untuk pembebasan jembatan penyeberangan feri dari pendudukan massa, katanya.

Tuntutan massa agar SK Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan ijin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya dilepaskan.

Tersangka AS diduga terkait provokator pembakaran kantor Camat Lambu pada tanggal 10 Maret 2011 yang melibatkan perempuan dan anak-anak dijadikan tameng oleh massa di penyeberangan feri.

Bupati dan Kapolda NTB sudah melaksanakan negosiasi secara berulang-ulang tapi massa tidak bergeming sepanjang kedua tuntutannya tidak terpenuhi, katanya.

"Saat ini aktifitas di pelabuhan penyeberangan Sape berjalan dengan normal kembali," kata Saud.(*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011