Semarang (ANTARA News) - Pelari cepat nasional, Suryo Agung Wibowo, tetap tercatat sebagai atlet Jawa Tengah setelah ada keputusan dari Dewan Arbitrase beberapa waktu lalu.

Peraih dua medali emas SEA Games 2009 Laos ketika dihubungi dari Semarang, Minggu, mengatakan, berdasarkan keputusan Dewan Arbitrase dinyatakan bahwa dirinya tetap sebagai atlet Jawa Tengah.

Ia mengatakan, pada sidang Dewan Arbitrase di Jakarta, Rabu (21/12), dirinya diundang bersama kuasa hukum dari Jawa Tengah dan DKI Jakarta. "Saya dan kuasa hukum Jateng serta Jakarta dimintai keterangan dari Dewan Arbitrase," katanya.

Setelah semua mengemukakan pendapatnya, kata pelari asal Kota Surakarta (Solo), tersebut mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa dirinya tetap atlet Jateng. "Sidang tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan DKI Jakarta juga tidak mempermasalahkan hal itu," katanya.

Suryo Agung Wibowo yang sempat mengundurkan diri dari pelatnas SEA Games 2011 karena alasan untuk menunaikan ibadah haji tersebut menjadi persoalan antara Jateng dengan DKI Jakarta.

Pelari tersebut sebelumnya memang ingin masuk Jakarta karena pekerjaan, keluarga, dan masa depannya ada di daerah tersebut, bahkan yang bersangkutan sudah mengajukan surat pindah tiga kali kepada Jawa Tengah.

Tetapi, Pengcab Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Surakarta, PASI Jawa Tengah, dan KONI Jawa Tengah tidak mengeluarkan surat pindah untuk Suryo Agung sehingga persoalan ini sampai kepada Dewan Arbitrase.

Ketika ditanya langkah selanjutnya setelah ada keputusan Dewan Arbitrase seperti itu, dia mengatakan, dirinya sekarang ini konsentrasi untuk membela Jateng pada PON XVIII/2012 di Riau.

Apalagi, kata dia, dirinya sudah lolos PON untuk dua nomor lari yaitu 100 dan 200 meter. "Saya harus bertanggung jawab untuk membela Jateng pada pesta olahraga multievent empat tahunan di Riau," katanya.

Pada PON XVII/2008 Kalimantan Timur, Suryo Agung Wibowo berhasil menyumbangkan dua medali emas untuk Jawa Tengah dari nomor lari 100 dan 200 meter.
(T.H015/T009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011