Dengan adanya vonis terhadap Djufri, artinya sudah ada unsur untuk diberhentikan sementara,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M Djufri yang divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.

"Dengan adanya vonis terhadap Djufri, artinya sudah ada unsur untuk diberhentikan sementara. Kita sedang proses dan begitu kita (BK) mendapat salinan putusannya, secepatnya akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Ketua BK DPR RI, M Prakosa kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPR RI, belum bisa dilakukan terhadap mantan Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat itu.

"Bisa saja Jufri mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dan sebelum ada putusan yang inkracht, kita belum bisa memberhentikan Djufri secara tetap," kata politisi PDIP itu.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat, Djufri empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Anggota Komisi II DPR RI itu melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi.
(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012