Dewi: Kasus Bima bentuk kekecewaan rakyat
Sabtu, 28 Januari 2012 14:44 WIB | 3528 Views
Petugas kepolisian berusaha mengamankan ban yang akan dibakar massa dari Aliansi Masyarakat Bima-Dompu Yogyakarta saat aksi demo di Yogyakarta, Sabtu (28/1). Massa menuntut Pemerintah segera menyelesaikan konflik di Bima, menuntut Bupati Bima turun dari jabatan serta mendesak pembebasan para tahanan. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A.)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Kantor Bupati Bima, NTB, dibakar massa pada hari Jumat (27/1). Menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, peristiwa memprihatinkan itu bentuk kekecewaan rakyat sekaligus menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah dan aparatur keamanan setempat mengantisipasi kemungkinan anarkisme yang bisa terjadi.
"Kasus Bima merefleksikan persoalan penggunaan
kewenangan kepala daerah yang cenderung menyalahgunakan wewenang, teristimewa
mengabaikan analisis dampak lingkungan," katanya, di Jakarta, Sabtu.
Secara politik pemberian
kewenangan itu semakin menyebabkan praktik tata kelola daerah yang kurang memadai. Dia mengindikasikan, pemilihan
kepala daerah sangat berbiaya mahal sehingga boleh jadi sumber daya alam dijadikan sumber pembiayaan.
Pemerintah pusat harus segera turun tangan,
di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Menteri Dalam Negeri. "Ketiga
kementerian ini lemah perannya. Dalam kasus ini adalah kontrol terhadap daerah dalam
pemberian Kuasa Penambangan/Izin Usaha Pertambangan," katanya.
Belakangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menginstruksikan Bupati Bima, NTB, untuk mencabut izin pertambangan yang menjadi pangkal masalah berujung anarkisme dari masyarakat setempat itu. Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, sebelumnya, telah memenuhi tuntutan masyarakat dengan menunda pemberlakuan SK Bupati Bima Nomor 188 kepada PT Sumber Mineral Nusantara, selama setahun.
Pernyataan pihak pemerintah hari ini di beberapa media yang menyatakan bahwa jangan asal mencabut izin tambang, harus ada alasan
yang jelas dan dapat diterima, menurut Aryani, pernyataan ini menunjukkan kekurangpahaman pemerintah
terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan dalam era otonomi daerah.
Dia menyitir studi Pusat Kajian
Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota FISIP Universitas Indonesia pada tahun 2010. Disebutkan, paling tidak ada 16 modus pelanggaran pemberian kuasa
pertambangan oleh pemerintah daerah, antara lain kuasa pertambangan melebihi batas waktu yang diberikan, melebihi luas wilayah yang
diberikan, di lahan hutan lindung, di pemukiman
masyarakat, kuasa pertambangan ganda, dan tumpang tindah.
Lebih jauh lagi, menurut dia, pendelegasian kewenangan memberikan
Izin Usaha Pertambangan kepada pemerintah daerah bertentangan dengan Ayat (2) Pasal 33 UUD 45. Secara gamblang memberikan kewenangan pengelolaan bumi
air kepada negara dalam hal ini adalah pemerintah pusat sebagai pemilik
kedaulatan.
"Kalimat di dalamnya yang menyatakan 'dikuasai oleh negara'
artinya dimiliki oleh tingkatan pemerintahan yang memiliki kedaulatan, yaitu
pemerintah pusat," katanya menjelaskan.
Menurut dia, sumber masalah yang direfleksikan pada Kasus Bima itu ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diperbaiki dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Produk hukum terakhir ini memberikan kewenangan kuasa pertambangan kepada pemerintah
daerah dalam PP 75/2001 tentang Pengelolaan Pertambangan di Daerah.
Ketentuan peratuan perundangan itu diperkuat UU Nomor 9/2004 tentang Mineral dan Batu Bara yang memberikan kewenangan IUP kepada
pemerintah daerah.
(A037)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com