Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap aktivitas HAM Munir, melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Pollycarpus, Heru Santoso yang didampingi oleh istri Pollycarpus, Yos Hera, menyerahkan memori kasasi kepada Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat, Yanwitra, Senin. "Hari ini kami menyerahkan memori kasasi atas keberatan kami terhadap putusan PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara," kata Heru. Keberatan tersebut, menurut dia, diperkuat oleh adanya dua pendapat berbeda (dissenting opinion-red) dari hakim tinggi yang mengadili perkara Pollycarpus di tingkat banding. Ketua majelis hakim tingkat banding, Basuki dan satu hakim tinggi Prihandoyo, menyatakan pendapat berbeda karena mereka berpendapat Pollycarpus tidak seharusnya didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Mereka berpendapat, yang terbukti hanya pasal 263 tentang pemalsuan surat sehingga seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Polly sesuai dengan pasal 263," tutur Heru. Dalam memori kasasinya, kuasa hukum Pollycarpus juga keberatan terhadap putusan majelis hakim tingkat PN maupun majelis hakim tinggi yang menggunakan pertimbangan yang tidak disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan. "Majelis hakim menyatakan racun arsen masuk melalui makanan mie goreng. Padahal dakwaan JPU menyebutkan melaui orange juice. Tentang bagaimana racun bisa masuk ke dalam mie goreng, itu pun tidak pernah dibuktikan dalam persidangan," ujar Heru. Motivasi Pollycarpus untuk membunuh Munir, menurut dia, juga belum terbukti dalam persidangan karena majelis hakim hanya mendasarkan motivasi Pollycarpus tersebut dari pembicaraannya di telepon dengan seseorang. "Seseorangnya itu pun belum dibuktikan siapa di persidangan dan pembicaraan telepon itu didapat dari sebuah provider telekomunikasi yang juga kami tidak tahu provider yang mana," ujarnya. Dalam memori kasasi, penasehat hukum Pollycarpus juga mempertanyakan proses hukum terhadap dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Munir, yaitu awak kabin Garuda Yeti Susmiati dan Oedi. "Berkas mereka sampai saat ini belum dilanjutkan, dilimpahkan pun belum. Padahal dakwaan terhadap Pollycarpus adalah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Jika nanti kasus mereka dihentikan atau mereka dibebaskan, bagaimana dengan nasib Polly yang sudah menjalani hukumannya," kata Heru. Ia menyatakan optimis bahwa permohonan kasasi Pollycarpus akan diterima oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) karena selama persidangan tidak ada bukti yang menyatakan Pollycarpus meracuni Munir. Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan oleh JPU. PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Pusat tersebut dengan tetap menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara. Atas putusan PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta tersebut, JPU juga mengajukan kasasi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006