Denpasar (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha di Bali untuk selalu waspada dan bersiap diri menghadapi kemungkinan tuduhan dumping oleh negara yang menjadi mitra dagang, menyusul semakin kompetitifnya produk industri dari Pulau Dewata.

"Biasanya yang dipermasalahkan produk kita yang kompetitif. Semakin kompetitif semakin kita disorot dan rawan tuduhan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ernawati S Taufiq, di Denpasar, Kamis.

Disela acara diseminasi masalah hambatan perdagangan ekspor itu, ia menyebut secara umum citra produk ekspor dari Indonesia cukup bagus dan kompetitif.

"Namun sayangnya, masih banyak negara anggota sesama WTO (badan PBB yang membidangi perdagangan) yang tetap melakukan proteksi terhadap produsen atau industri dalam negerinya secara samar dengan mengangkat isu hambatan teknis perdagangan serta hambatan `trade remedy` berupa tuduhan dumping, subsidi dan safeguard (pengamanan perdagangan yang diambil alih oleh pemerintah)," ucapnya.

Ia menjelaskan selama kurun waktu 22 tahun (1990-November 2012) tercatat Indonesia telah mengalami tuduhan "trade remedy" sebanyak 230 kasus yang berasal dari 26 negara, dengan rincian tuduhan dumping 176 kasus, tuduhan subsidi 17 kasus dan tindakan safeguard sebanyak 37 kasus.

Dari 26 negara yang telah menuduh dumping, subsidi maupun mengenakan tindakan "safeguard" di antaranya India (29 kasus), Uni Eropa (29), Amerika Serikat (25), Australia (21), Turki (19), Afrika Selatan (12), Malaysia (10), Pakistan (10), dan Filipina 10 kasus.

Sisanya kurang dari 10 kasus oleh negara seperti Selandia Baru, Argentina, China, Brazil, Thailand, Meksiko, China, Jepang dan Vietnam serta beberapa negara lainnya.

"Dari data itu diketahui bahwa saat ini penggunaan instrumen perdagangan internasional dalam bentuk tuduhan dumping dan sebagainya banyak dilakukan tidak saja oleh negara maju, namun juga sesama negara berkembang," ucapnya.

Dengan tuduhan negatif dalam perdagangan semacam itu, jika tidak ditangani dapat berimbas pada pelarangan ekspor ke negara bersangkutan sehingga para pengusaha harus mengalihkan pasar ekspor, yang artinya sama dengan memulai dari nol.

Ernawati menambahkan, pihaknya saat ini menangani 18 tuduhan tersebut dengan rincian 12 kasus dumping, tiga kasus subsidi, serta tiga kasus "safeguard". Bali sendiri pernah mendapat tuduhan dumping pada produk kerajinan buku harian.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali I Gusti Made Raka mengatakan realisasi ekspor Bali selama lima tahun terakhir (2007-2011) mengalami penurunan sebesar 0,04 persen, dari 504,07 juta dolar AS pada 2007 menjadi 497,86 juta dolar AS pada 2011.

Sedangkan realisasi ekspor Bali periode Januari-September 2012 dengan nilai 363,96 juta dolar AS juga mengalami penurunan sebesar 8,59 persen dengan periode yang sama tahun 2011."Menurunnya realisasi ekspor dari daerah kita sebagai dampak dari krisis global," ucapnya.

Menurut Raka, dengan acara diseminasi ini dapat diperoleh informasi terbaru mengenai berbagai hambatan teknis perdagangan internasional, sehingga para pelaku usaha dari Bali bisa melakukan langkah antisipasi, serta tidak sampai mengalami kebangkrutan di tengah turunnya nilai ekspor akibat krisis global.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012