Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dalam korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Ketua KPK Abraham Samad pada Jumat mengatakan bahwa penetapan status Andi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dan Pengguna Anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar).

Saat memberikan keterangan pers di gedung KPK Jakarta, Abraham mengatakan bahwa konstruksi hukum dalam penetapan Andi sebagai tersangka sama dengan penetapan tersangka Deddy Kusdinar pada 23 Juli lalu.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham.

Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember 2012.

Andi disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan sangkaan dengan pasal 3 UU No.39/1999 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Andi adalah tersangka kedua dalam kasus yang berawal dari pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring Palembang bahwa proyek Hambalang dikorupsi dan uangnya mengalir untuk Kongres Partai Demokrat.

Nama-nama yang disebutkan Nazaruddin adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng.

Sejak menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011, KPK baru menetapkan satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar, yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012