Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat bahwa pendukung Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang menghalangi proses eksekusi terhadap Theddy bisa dikenai pidana karena menghalangi eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Merupakan sebuah tindak pidana yang dalam konteks ini adalah menghlang-halangi penegak hukum dalam melakukan tugasnya," kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Jumat.

Pihak jaksa menyatakan sekitar 50 orang pendukung Theddy menghalangi para eksekutor yang hanya berjumlah kurang dari 10 orang. Akibatnya, proses penerbangan Theddy ke Maluku untuk dieksekusi terganggu dan terpidana ini diamankan di Polres Bandara Soekarno Hatta. Bahkan, beberapa jam kemudian, Theddy dapat menyewa pesawat dan pergi bersama pendukungnya ke Maluku.

ICW juga heran akan sikap polisi dan mempertanyakan mengapa Theddy bisa "lepas" begitu saja.

"Kita juga sangat kecewa ketika kepolisian justru seolah membiarkan, yag terjadi justru memediasi jaksa dan para preman itu," kata Donal.

Tugas polisi bukanlah memediasi masalah itu, namun mengawal jaksa dan menindak tegas para penganggu karena setiap upaya menghalangi proses hukum "projusticia" itu merupakan sebuah tindak pidana, lanjut Donal.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan sedang mengkaji laporan para jaksa dan intelijen di lapangan. Dia menginsyaratkan tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan akan melaporkan para pendukung Bupati Aru itu ke Kepolisian.

Kejaksaan juga menegaskan akan tetap mengeksekusi Theddy yang sudah divonis Mahakmah Agung bersalah atas tindakan korupsi dana APBD sebesar Rp42,5 miliar pada tahun 2006 - 2007.

MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Selain itu Theddy juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5,3 miliar, subsider dua tahun penjara.

(I029)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012