Jakarta (ANTARA News) - Usaha mikro beromzet Rp300 juta per tahun diusulkan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu permasalahan pembiayaan bagi KUMKM, dalam hal ini kami telah mengirimkan usulan permohonan insentif dalam RPP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu," kata Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan melalui Surat Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan.

Selain usulan terhadap usaha mikro beromzet Rp300 juta pertahun untuk dibebaskan dari PPh dan PPN, maka usaha kecil beromzet maksimal Rp2,5 miliar pertahun juga diusulkan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh.

"Sedangkan untuk PPN, diusulkan agar batasan omzet tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang semula sebesar Rp600 juta pertahun dinaikkan menjadi sebesar Rp2,5 miliar pertahun sesuai dengan batasan omzet usaha kecil," katanya.

Sementara usaha menengah beromzet maksimal Rp50 miliar pertahun perlu dipertimbangkan batas omzet yang semula sebesar Rp4,8 miliar diberikan diskon tarif pajak sebesar 50 persen, maka diusulkan dinaikkan menjadi Rp10 miliar.

"Selanjutnya jika omzetnya lebih besar dari Rp10 miliar pertahun tidak diberikan diskon atas tarif PPh, sedangkan PPN bagi usaha menengah mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, pengenaan pajak daerah atas restoran skala usaha mikro, pihaknya mengusulkan agar dibebaskan.

Sedangkan bagi restoran yang masuk kategori usaha kecil, kata dia, diusulkan agar tarif pajak daerah atas restoran maksimal sebesar 5 persen.

"Sementara restoran yang masuk kategori usaha menengah dikenakan pajak daerah atas restoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pihaknya juga mengusulkan pembedaan pengertian dividen untuk PT dan SHU untuk koperasi sehingga koperasi tidak diwajibkan untuk memotong pajak atas SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.

"Kami juga usulkan untuk menaikkan batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong pajak penghasilan dari sebesar Rp240.000 perbulan menjadi sebesar batas PTKP wajib pajak orang pribadi perbulan yang berlaku pada saat tersebut," demikian Menteri Sjarifuddin Hasan.

(H016)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013