Tentunya kami merasa ada ketidakadilan. Tapi kalau sudah berbentuk putusan maka mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum.
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah partai politik yang tidak lolos verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta dalam Pemilihan Umum 2014 akan mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tentunya kami merasa ada ketidakadilan. Tapi kalau sudah berbentuk putusan maka mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," kata Ketua Departemen Bidang Hukum dan Disiplin Partai Damai Sejahtera (PDS) Arthur Rumimpuno seusai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 di kantor KPU Pusat Jakarta, Selasa dini hari.

Arthur mengatakan pihaknya akan melaporkan keberatan kepada Bawaslu atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi telah bersiap mengajukan keberatan kepada Bawaslu baik secara bersama-sama maupun per-partai.

Menurut Arthur, ada ketidakadilan dalam pemberian waktu verifikasi masing-masing partai politik.

"Partai kami masuk kepada kelompok tahap dua dan perlakuan yang diberikan KPU berbeda terhadap kelompok parpol 16 yang ada di parlemen," kata Arthur. Kelompok "parpol 16" mendapat tempo 2 bulan untuk verifikasi, sedangkan sejumlah parpol dalam kelompok tahap dua hanya mendapat waktu sekitar satu bulan serta terpotong masa libur.

"Kami sudah ada persiapan untuk sampaikan keberatan ke Bawasalu. Jika tidak diterima tentunya ada upaya lagi untuk ke PTTUN," kata Arthur.

Sementara itu Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan KPU masih bisa dikaji ulang oleh pengadilan. Ia mengatakan akan melakukan perlawanan terhadap KPU melalui pengajuan keberatan kepada Bawaslu ataupun PTTUN.

"Apakah keputusan itu sah atau tidak, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung bisa mengkaji ulang karena hal itu menyangkut perkara parpol dan perkara terkait pemilu, walaupun bukan hasil pemilu," kata Yusril.

Yusril mengatakan pihaknya masih meragukan sistem verifikasi parpol yang dilakukan oleh KPU.

"Jika saya pikir, kalau verifikasi dilaksanakan menuruti Undang-Undang secara konsisten, yaitu verifikasi sampai ke tingkat kecamatan seperti diatur dalam Undang-Undang dan verifikasi yang dilakukan benar secara faktual, mungkin tidak ada satu pun partai yang lolos," kata Yusril.

KPU pada Selasa dini hari telah menetapkan sebanyak 10 parpol lolos verifikasi untuk menjadi peserta dalam pemilu 2014. Sedangkan sebanyak 24 partai lain, termasuk PDS dan PBB tidak lolos verifikasi untuk melaju menjadi peserta pemilu 2014.

(B019/S012)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013