Bandarlampung (ANTARA News) - Polresta Bandarlampung menangkap M Jimmy Khomeini Erchan, anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra, karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami menangkap Jimmy pada Jumat, pukul 15.30 WIB, di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Timur bersama tiga rekannya," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Jumat malam.

Dia menjelaskan, penangkapan terjadi berawal dari informasi warga bahwa di rumah Ian, sering terjadi pesta narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim pada siang itu juga, dan segera melakukan penggerebekan di tempat kejadian.

"Di lokasi penggerebekan kami mendapatkan empat orang yang diduga sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Jimmy. Namun, di lokasi hanya ditemukan bong (alat hisap sabu-sabu, Red)," kata dia pula.

Keempatnya langsung dibawa ke Polresta Bandarlampung untuk menjalani tes urine, karena di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan barang bukti.

Hasil tes urine, menunjukkan keempatnya positif mengandung amphetamine.

"Dalam pemeriksaan mereka mengaku sedang melakukan bisnis, tapi kami mengetahui mereka sedang memakai narkoba karena di antara mereka ada yang sudah membeli satu paket sabu-sabu bernilai Rp200 ribu," kata Kompol Sunaryoto pula.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan Ian, dia telah menggunakan sabu-sabu pada pagi harinya, dan Jimmy, oknum anggota DPRD Bandarlampung menggunakan sabu-sabu dua hari lalu, serta Hasbi pada tahun baru, dan Rangga mengaku hanya minum Kratingdaeng.

Berdasarkan pantauan hingga menjelang tengah malam, Jumat, pukul 23.59 WIB, Jimmy Khomeini yang juga anak Wakil Wali Kota Metro Saleh Sandra itu masih diperiksa secara intensif di Polresta Bandarlampung. (RB*B014/B012)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013