"Rekomendasi pemecatan adalah sesuatu yang tidak adil."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) dinilai mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A. Tumpa, bermanuver politisasi pencitraan dengan memanfaatkan tekanan publik atas pernyataan calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi, sehingga merekomendasi pemberhentian secara hormat.

"KY melakukan politisasi pencitraan memanfaatkan (tekanan) publik," katanya di Jakarta, Selasa, menanggapi hasil Sidang Majelis Kehormatan KY.

Harifin menilai rekomendasi dari KY untuk hakim Daming sebagai hal yang keterlaluan atau berlebihan. "Ibaratnya ada mahasiswa saat ujian menjawab nyeleneh, apakah mahasiswa itu dipecat? Seharusnya kan tidak lulus ujian," katanya

"Rekomendasi pemecatan adalah sesuatu yang tidak adil," katanya.

Selain itu, kata dia, pernyataan Hakim Daming saat seleksi calon hakim agung juga merupakan pendapat. "Kalau berbeda pendapat, apakah orang itu salah? Itu mematikan demokrasi," katanya.

Harifin mengatakan, memaklumi jika ada yang tersakiti melalui pernyataan Daming mengenai saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR, namun hal itu sebatas pendapat.

"Walaupun saya sendiri tidak setuju dengan pendapat Daming," katanya.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji, menyatakan bahwa rekomendasi dari KY terhadap Daming terlalu berat, dan terbawa arus eksternal yang ekstrem opininya.

"Memang sikap yang bersangkutan telah menyinggung moralitas masyarakat, tapi sama sekali tidak berkaitan dengan unprofessional conduct dalam penanganan perkara," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Daming cukup diberikan sanksi teguran saja. "Yang bersangkutan sudah dihukum secara moral oleh masyarakat," ujarnya.

Ia menilai, pemberhentian terhadap seseorang hakim hanya dibenarkan bila unprofessional conduct dalam konteks penanganan perkara saja.

Daming adalah salah satu dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan KY ke Komisi Hukum DPR pada Mei 2012.

Ia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata MA, dan berhasil lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar KY.

Komisioner KY dalam Sidang Majelis Kehormatan memutuskan isi rekomendasi bagi Daming Sanusi berupa pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Daming dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.

Atas rekomendasi KY itu, Daming menyatakan pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.

"Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.  (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013