... pemerintah tidak bisa sendiri beli saham itu, harus atas persetujuan DPR... "
Mataram, NTB (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, mengatakan, saat pemerintah membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi terakhir, harus disertai persetujuan DPR.

"Apapun bentuknya, pemerintah tidak bisa sendiri beli saham itu, harus atas persetujuan DPR," kata dia, di Mataram, NTB, Sabtu. 

Mahfud mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan, terkait sikap Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, yang tetap melibatkan Pusat Investasi Pemerintah untuk membeli saham Newmont jatah divestasi terakhir itu, meskipun belum ada persetujuan DPR.

Padahal, putusan hukum MK tertanggal 31 Juli 2012, menolak atau tidak dapat menerima gugatan pemerintah pusat yang mempersoalkan keharusan meminta persetujuan DPR dalam pembelian tujuh persen saham divestasi 2010 senilai 271,6 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp2,5 triliun) itu. 

Gugatan pemerintah itu ditempuh karena mencuat polemik setelah pada 21 Oktober 2011 BPK menyerahkan laporan hasil audit atas transaksi saham PT NNT, yang menemukan penggunaan dana APBN dalam transaksi sisa saham divestasi itu. 

Dalam laporan audit itu BPK menyatakan, untuk kepentingan investasi yang menggunakan anggaran negara, diperlukan aturan pemerintah tersendiri, sama seperti Penyertaan Modal Negara yang dikucurkan bagi perusahaan BUMN.

Martowardojo berdalih dari sisi lain. Pembelian tujuh persen saham Newmont merupakan investasi, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR dan dapat langsung dilakukan PIP, sehingga menggugat ke MK namun kalah. (*)

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013