Semarang (ANTARA News) - Sidang lanjutan hakim ad hoc Kartini Marpaung yang menjadi salah seorang terdakwa kasus suap terkait korupsi APBD Kabupaten Grobogan berlangsung sepuluh jam lebih di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dimulai pukul 11.00 WIB dan hingga pukul 21.30 WIB masih berlangsung.

Keempat saksi yang didengar keterangannya pada sidang lanjutan ini adalah penyelidik KPK Rani Anindita, terdakwa Sri Dartuti, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono, dan terdakwa Heru Kisbandono.

Pada sidang tersebut, keterangan saksi Heru Kisbandono dikonfrontasi dengan ketiga saksi lainnya atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Kartini.

Terdakwa Kartini yang mengaku dalam kondisi sakit pada saat sidang dibuka itu sempat terlihat emosi usai mendengar kesaksian penyelidik KPK Rani Anindita ketika ditanya mengenai penangkapan dirinya.

Terdakwa Kartini bersikeras jika dirinya tidak tertangkap tangan oleh petugas KPK saat melakukan penangkapan Sri Dartuti dan Heru Kisbandono.

Selain itu, terdakwa Kartini juga membantah keterangan saksi Sri Dartuti yang mengaku pernah bertemu dengan dirinya dan pernah memberikan sejumlah uang untuk membantu agar hakim Kartini dan Asmadinata tidak jadi dimutasi.

Menurut saksi Sri Dartuti, hal itu dilakukan atas permintaan Heru Kisbandono.

Terdakwa Kartini didakwa menerima suap secara bersama-sama sebesar Rp150 juta terkait dengan proses persidangan terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Kartini, terdakwa Heru Kisbandono (disidangkan secara terpisah, red), hakim Lilik Nuraeni, hakim Asmadinata, dan hakim Pragsono menerima suap dari terdakwa Sri Dartuti selaku adik kandung terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan Muhammad Yaeni.

Suap tersebut diberikan Sri Dartuti agar terdakwa Kartini dan terdakwa Heru membantu meringankan hukuman M. Yaeni.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Kartini dijerat dengan dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Dakwaan subsider untuk terdakwa adalah Pasal 6 ayat (2) junto pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Pada Jumat (17/8) pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim "ad hoc" Pengadilan Tipikor di Semarang.

Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kusbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.

Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M. Yaeni dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.

(KR-WSN/M028)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013