Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2012 menetapkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2013 sebesar Rp1,39 triliun.

Salinan PMK Nomor 202/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi DID Tahun Anggaran 2013 yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan DID adalah dana penyesuaian dalam APBN 2013 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.

Alokasi DID bertujuan untuk mendorong agar daerah berupaya mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Selain itu untuk mendorong daerah berupaya selalu menetapkan APBD secara tepat waktu.

Alokasi DID tahun anggaran 2013 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1,339 triliun).

Proporsi DID untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah keseluruhan DID, sementara untuk kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90 persen dari jumlah keseluruhan DID.

Mengenai alokasi minimum ditetapkan untuk daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya dari BPK dan menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tepat waktu, mendapatkan alokasi minimum sebesar Rp2 miliar.

Jika daerah tersebut menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK secara tepat waktu serta memenuhi batas minimum penilaian kinerja, maka daerah tersebut mendapat alokasi minimum sebesar Rp3 miliar.

Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan kriteria utama, kriteria kinerja, dan batas minimum penilaian kinerja.

Kriteria utama merupakan kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dan wajar dengan pengecualian dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerahnya dan daerah yang menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD secara tepat waktu.

Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus.

Penyaluran DID dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBN tahun 2013, Surat Pernyataan, dan Rencana Penggunaan DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Rincian alokasi DID untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran PMK tersebut. Jumlah Rp1,39 triliun terdiri dari untuk provinsi sebesar Rp138,78 miliar dan untuk kabupaten/kota sebesar Rp1,25 triliun.

Jumlah daerah penerima DID tahun anggaran 2013 sebanyak 74 daerah terdiri dari 10 provinsi dan 64 kabupaten/kota.

Sepuluh provinsi penerima DID 2013 adalah Sumatera Utara Rp19,36 miliar, Riau Rp18,06 miliar, Kepulauan Riau Rp20,26 miliar, Lampung Rp2 miliar, DKI Jakarta Rp2 miliar, Jawa Tengah Rp21,83 miliar, DI Yogyakarta Rp23,97 miliar, Jawa Timur Rp27,30 miliar, Sulawesi Selatan Rp2 miliar dan Nusa Tenggara Barat Rp2 miliar.

Sementara kabupaten/kota penerima DID 2013 antara lain Kota Depok Rp2 miliar, Kabupaten Serang Rp31,89 miliar, Kabupaten Tangerang Rp28,92 miliar, Kota Cilegon Rp28,42 miliar, Kota Tangerang Rp34,42 miliar, Kota Serang Rp28,74 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp34,21 miliar.
(A039/E008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013