Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap para buruh yang berunjukrasa hari ini melakukan aksinya dengan tertib, aman, dan damai serta menyatakan aspirasi sebaiknya disalurkan melalui dialog.

"Pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi aspirasi dan berbagai tuntutan pekerja/buruh, kita terus berupaya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu.

Pemerintah menurut Muhaimin terus membenahi regulasi ketenagakerjaan dan meningkatkan aspek pengawasan pelaksanaanya.

Ribuan buruh memenuhi jalan-jalan protokol ibukota hari Rabu (6/2) untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait kesejahteraan seperti penentuan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) maupun UMP (upah minimum provinsi).

Menakertrans menyatakan tidak melarang buruh berdemonstrasi namun meminta agar para pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara yang baik dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Lebih lanjut, Muhaimin mengajak para buruh/pekerja dapat duduk bersama dan berdialog untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Muhaimin, selama ini pemerintah telah berupaya mengakomodasi tuntutan pekerja/buruh dan juga kalangan pengusaha dengan tujuan agar dunia usaha/industri nasional bisa terus berkembang dan pekerja/buruh bisa sejahtera serta menghindarkan terjadinya PHK.

"Pemerintah akan terus bekerja keras meningkatkan kesejahteraan para buruh. Upah minimum 2013 yang naik signifikan harus disyukuri para pekerja dengan meningkatkan produktivitas kerja sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan memberikan keuntungan," kata Menakertrans.

Dalam menyalurkan aspirasi, para pekerja/buruh juga diharapkan dapat menggunakan saluran Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit Nasional antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.

"Yang paling penting saat ini adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh. Gunakan saluran aspirasi melalui jalan dialog baik antara serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha dalam forum Tripartit Nasional," kata Muhaimin.

Sementara mengenai sistem outsourcing yang juga menjadi salah satu tuntutan buruh, Muhaimin berharap agar para buruh menghargai masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan kedepan.

Menakertrans sendiri telah berjanji untuk melakukan pengawasan secara ketat agar pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

"Kita awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. Kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit, namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans," kata Muhaimin.

(*)

Pewarta: Oleh Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013