Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen.
Tangerang (ANTARA) - Sejumlah aliansi buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Dalam aksinya itu, ratusan massa buruh tersebut berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang sejak pukul 15.30 WIB, untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.

"Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk mengawal rekomendasi kenaikan upah minimum di Kabupaten Tangerang. Kami juga meminta agar Pj Bupati Tangerang berani keluar dari PP 51 tahun 2023 dalam penetapan upah ini," ucap Koordinator massa aksi buruh Tangerang, Gibas, di Tangerang, Senin.

Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Pemkab: Ada tiga rekomendasi besaran kenaikan UMK Bekasi 2024

Baca juga: Lima kabupaten di Bali diwajibkan ikut ketentuan upah minimum provinsi


Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

"Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51, " ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang. Di mana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.

Dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar upah di daerah itu diberikan kenaikan sesuai rekomendasi para buruh.

Adapun yang terlibat dalam aksi demonstran yakni dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Pada aksi tersebut tampak aparat TNI/Polri dan Satpol PP dari daerah setempat mengawal dan mengamankan kegiatan dengan menutup jalan di kawasan Puspemkab Tangerang.*

Baca juga: Kalimantan Tengah naikkan besaran UMP pada 2024

Baca juga: UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3,39 juta

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023