bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Provinsi Banten melakukan pemasangan stiker tidak taat pajak di Restoran D Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kecamatan Kosambi.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri di Tangerang, Rabu, menyampaikan bahwa pemasangan stiker tersebut merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.

"Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker bertuliskan 'RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK' bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak," katanya.

Ia mengatakan sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihaknya telah melakukan beberapa proses peringatan dan penagihan Pajak Daerah baik melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah. Namun, belum ada respons atau niat baik dari restoran tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Tangerang minta pemerintah pusat normalisasi Kali Sabi

"Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami berharap dengan adanya tindakan ini, dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap pajak," ungkapnya.

Ia pun memberikan imbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. Karena satu hal yang pasti, ketentuan perpajakan ini dapat meningkatkan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami mengimbau wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalkan, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita 'terpaksa' karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa penindakan terhadap Restoran DA akan dilakukan kembali menindaklanjuti dicabutnya Baliho Tidak Patuh Pajak pada restoran tersebut tanpa sepengetahuan petugas pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

"Kami sangat menyayangkan sikap dari manajemen atau penanggung jawab Restoran DA yang telah mencabut baliho tidak patuh pajak secara tidak sah, karena memang dia belum membayar pajak," kata dia.

Baca juga: Pemkab Tangerang gelar pameran produk lokal di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: IKM binaan Pemkab Tangerang ekspor 4.044 pasang sepatu ke Senegal

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024