...terpidana itu diwajibkan untuk membayar uang pengganti..."
Bandarlampung (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung menegaskan bahwa harta Andy Achmad Sampurnajaya, mantan Bupati Lampung Tengah yang menjadi terpidana kasus korupsi APBD wajib disita secara paksa meskipun tidak mencapai Rp20,5 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung.

"Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung, sudah menjadi harga mati untuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa terpidana itu diwajibkan untuk membayar uang pengganti tersebut," kata Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengingatkan, berdasarkan putusan MA jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

"Jadi berapa pun harta yang didapatkan dari terpidana itu, wajib hukumnya untuk dilakukan penyitaan sebagai uang pengganti," ujar dia pula.

Menurut Wahrul, jangan kemudian mendalilkan bahwa ketika tidak memenuhi Rp20,5 miliar langsung diganti dengan kurungan tambahan.

LBH Bandarlampung, menurut Wahrul, justru mempertanyakan semangat progresif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memiskinkan para koruptor dan dimana semangat mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi itu.

Karena itu, ujar dia, LBH Bandarlampung justru mempertanyakan perbedaan pendapat dan ketidakjelasan sikap Kejati Lampung berkaitan dengan kewajiban eksekusi harta terpidana Andy Achmad Sampurnajaya itu.

Dia menilai, sikap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M Teguh yang menyatakan tidak akan menyita secara paksa harta milik Andy Achmad karena tidak mencukupi sesuai ketentuan putusan MA, sehingga hanya akan mengeksekusi dengan tambahan kurungan menunjukkan adanya ketakutan terhadap terpidana korupsi itu, atau adakah kemungkinan sudah terbuka ruang negoisasi berkaitan eksekusi harta tersebut.

Ia berpendapat, uang senilai Rp20,5 miliar tidaklah sedikit, sehingga Kejati Lampung harus tegas dan berni untuk menyita harta Andy Achmad itu.

LBH Bandarlampung menilai, sejak dari awal penyidikan dan penuntutan dalam kasus itu, jaksa terlihat sudah meremehkan dan gagal untul melaksanakan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yakni dalam melakukan inventarisasi aset serta pembekuan rekening dan tindakan tegas lain terhadap harta dan aset yang diduga hasil kejahatan.


Beda Pendapat

"Kami justru mendukung pendapat Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin yang menegaskan bahwa harta Andy Achmad harus disita kendati tidak mencukupi Rp20,5 miliar sesuai amar putusan MA," kata Wahrul pula.

Menurut dia, sudah jelas pendapat Sarjono Turin serta sikap Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam penyitaan harga milik terpidana Andy Achmad itu, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menjalankan eksekusinya.

Dia mengingatkan, jangan sampai Andy Achmad justru berkesempatan "memarkirkan" harta dan asetnya kepada orang lain atau malah menjualnya akibat keterlambatan eksekusinya itu.

"Tapi kalau rumah terpidana sudah ada yang dijual, terpidana itu dapat didakwa lagi dengan kasus pencucian uang," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan masih ada kesimpangsiuran berkaitan eksekusi harta yang harus disita dari Andy Achmad yang kini telah menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Asintel Kejati Lampung Sarjono Turin menegaskan bahwa harta Andy Achmad Sampurnajaya itu wajib disita secara paksa meskipun tidak mencapai Rp20,5 miliar, mengingat dalam amar putusan MA sudah jelas bahwa terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Berdasarkan putusan MA atas perkara Andy Achmad, disebutkan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara," kata Sarjono.

Ia menegaskan berapa pun harta yang didapatkan dari terpidana itu wajib hukumnya untuk dilakukan penyitaan sebagai uang pengganti.

Menurut dia, vonis MA itu harus diikuti, dan upaya itu sebagai hukuman untuk memiskinkan para koruptor.

"Putusan MA itu semua harus diikuti dan dijalankan," kata dia lagi.

Namun Aspidsus Kejati Lampung M Teguh berpandangan lain.

Menurut dia, Kejati Lampung tidak perlu melakukan eksekusi terhadap harta terpidana korupsi APBD Lampung Tengah Rp28 miliar Andy Achmad yang saat ini menjalani hukuman penjara selama 12 tahun tersebut.

"Setelah tim eksekutor pelaksanaan uang pengganti Andy Achmad Sampurnajaya menginventarisasi harta kekayaan terpidana, ternyata jumlah kekayaannya tidak sampai Rp20,5 miliar. Dia juga sampai saat ini tidak mampu membayar uang pengganti Rp20,5 miliar tersebut," ujar Teguh.

Ia mengemukakan atas dasar itu pihaknya berencana tidak melakukan eksekusi uang pengganti. Kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan hukuman subsider lima tahun penjara.

Menurut dia, tim eksekutor sudah melakukan pencarian dan inventarisasi serta menagih kepada terpidana Andy Achmad atas kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan MA itu.

Ia mengatakan alasan untuk tidak dilakukan penagihan adalah karena harta yang dimiliki terpidana tidak mencukupi Rp20,5 miliar, meskipun sejumlah barang yang dimilikinya akan dilakukan pelelangan.

Berdasarkan putusan MA atas perkara Andy Achmad disebutkan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tim eksekutor uang pengganti Andy dibentuk Kejati Lampung sejak Juni 2012 lalu.

Tim tersebut terdiri dari jaksa Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang belakangan berencana tidak akan melakukan eksekusi terhadap harta Andy Achmad, mantan Bupati yang dikenal pula sebagai artis nasional yang kini sedang menjalani hukuman penjara di LP Rajabasa. (B014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013