setelah pembayaran dilakukan, pemohon dapat langsung mencetak sendiri secara online bukti pendaftaran nama perusahaannya
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, per 15 Februari 2013 memangkas durasi pengurusan pendaftaran akta fidusia dari yang awalnya hitungan hari bahkan bulan menjadi tujuh menit.

"Setelah pembayaran, dalam hitungan sekitar tujuh menit akta fidusia dapat dicetak langsung oleh notaris," tulis Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di laman resmi Kemkumham.

"Bukan hanya akta fidusia yang akan selesai dalam hitungan tujuh menit. Mulai April 2013, pendaftaran perusahaan, yayasan, perkumpulan, dan warisan juga akan selesai dalam hitungan yang sama, sekitar tujuh menit. Yaitu setelah pembayaran dilakukan, pemohon dapat langsung mencetak sendiri secara online bukti pendaftaran nama perusahaannya," tambah dia.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Denny, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, mulai April 2013 dari awalnya tujuh hari untuk nama perusahaan, tiga minggu untuk pendaftaran PT, atau sekitar tiga bulan untuk pendaftaran yayasan dipatok selesai dalam tempo tujuh menit saja.

Di samping Direktorat Jenderal Imigrasi dan Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Pemasyarakatan juga ikut berbenah.

Di Direktorat Jenderal HKI, kini sedang diterapkan pendekatan pendaftaran merek dengan sistem IPAS (Industrial Property Automatic System), yaitu sistem pendaftaran hak kekayaan secara online. Pendekatan teknologi serupa juga sedang dilakukan oleh pemasyarakatan, dengan menguji coba pendaftaran online pembebasan bersyarat bagi warga binaan di delapan lembaga pemasyarakatan.
(E012)

Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013