...ada dugaan salinan dokumen yang beredar adalah dokumen milik KPK maka tim investigasi mengusulkan kepada pimpinan untuk membentu Komite Etik."
Jakarta (ANTARA News) - Gelar perkara mengenai proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat belum selesai.

"Sampai saat ini gelar perkara Hambalang masih berlangsung," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Gelar perkara tersebut menurut Johan dihadiri lengkap lima pimpinan KPK.

Sebelumnya pada Kamis (21/2), Johan Budi mengatakan bahwa KPK bahwa gelar perkara (ekspose) Hambalang akan dilangsungkan pada Jumat (22/2).

"Perkara Hambalang sudah diputuskan akan dilakukan gelar perkara besok, tentu tim satuan tugas Hambalang berbeda dengan pengawas internal jadi komite etik tidak mempengaruhi tugas KPK melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Johan Budi, Kamis.

KPK juga telah membentuk Komite Etik untuk mengusut siapa pembocor "draft" surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hasil tim investigasi di bawah deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat disimpulkan ada dugaan salinan dokumen yang beredar adalah dokumen milik KPK maka tim investigasi mengusulkan kepada pimpinan untuk membentu Komite Etik," ungkap Johan Budi.

Draft sprindik tersebut beredar di media mulai Sabtu (9/2) yang ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

Kepala surat dokumen tersebut adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut-sebut mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin menerima mobil Toyota Harrier dari kontraktor PT Adhi Karya senilai Rp800 juta untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut dalam proyek Hambalang saat Anas masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

Tapi Anas juga sudah membantah keterangan tersebut melalui pengacaranya Firman Wijaya.

Mobil itu menurut Firman dibeli Anas dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009 namun telah dijual oleh Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin pada Juli 2010. (D017)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013